Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?

PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin

WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

D. Perusahaan logistik dan transportasi

1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.

2. Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.

3. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Meski diperkenankan beroperasi seluruh perkantoran tersebut diharuskan untuk bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/15404351/psbb-di-jakarta-ini-sektor-pekerjaan-yang-tetap-beroperasi?page=2.
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan