Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?

PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin

WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

5. Penerima semua bahan pangan dan kebutuhan pokok termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, toko ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

8. Layanan Pasar Modal sesuai dengan ketentuan Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang. Catatan: ojek online hanya boleh membawa barang dan tidak penumpang.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin.

11. Layanan keamanan pribadi.

C. Perusahaan industri dan kegiatan produksi

1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.

3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.

6. Unit produksi barang ekspor.

7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan