Jumat, 29 Agustus 2025

Virus Corona

Sektor Usaha Apa Saja yang Boleh Tetap Beroperasi Selama Pemberlakuan PSBB?

PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin

WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan RI.

PSBB di Jakarta seperti disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020) kemarin, akan diberlakukan mulai hari Jumat, 10 April 2020 selama 14 hari ke depan.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan bahwa PSBB langsung berlaku setelah ditetapkan oleh Menteri yang mana tertanggal pada hari ini Selasa (7/4/2020).

Dalam Pasal 13 pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 itu, tertulis bahwa akan ada peliburan tempat kerja.

Baca: Ana Riana Rinjani Tukang Ojek Pengkolan Beri Ucapan Ultah untuk Mas Pur, Sebut Furry Setya Si Item

Baca: Ini Para Pejabat yang Sumbang Gaji untuk Warga Terdampak Corona, Bupati Tanah Laut hingga Kang Emil

Baca: Terdampak Virus Corona, Kapan Industri Penerbangan dan Pariwisata Bisa Pulih Kembali?

Makna kata peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.

Namun, tidak semua perkantoran akan diliburkan sesuai dengan Permenkes tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas masih diperkenankan beroperasi.

Begitu pula untuk usaha yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih boleh beroperasi selama periode pemberlakuan PSBB.

Selain itu pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci terkait kantor-kantor yang masih akan beroperasi selama penerapan PSBB.

Berikut daftar lengkap kantor-kantor yang masih akan bekerja: A.

A. Sektor Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN, BUMD

1. TNI dan Polri

2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan.

3. Ultilitas publik seperti pelabuhan, badara, pusat distribusi logistik, telekomunikasi dan lainnya.

4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.

Baca: Penjelasan Lengkap Gubernur Anies Tentang PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat, 10 April

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan