Virus Corona
Pemerintah Dinilai Istimewakan Ojol saat Corona, Organda hingga Gerindra Protes
Para pengemudi ojek online (ojol) disebut mendapat perlakuan yang istimewa dari pemerintah di tengah pandemi virus corona.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Sri Juliati
Menurutnya, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek online.
"Di masa terjadinya wabah Covid-19 nyaris semua sendi kehidupan tak terkecuali bidang ekonomi terkena imbasnya tak terkecuali pada sektor transportasi."
"Jangan ojol terus yang jadi anak emas," kata Djoko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/4/2020).
Baca: Sempat Ditangkap karena Protes PSBB Bernada Provokatif, Driver Ojol Ini Kini Dibebaskan, Kenapa?
Baca: Begini Tanggapan Grab Terkait Pembatas Ojol Selama PSBB di Depok, Bogor, Bekasi
Djoko mencontohkan, PT Pertamina mengeluarkan kebijakan yang begitu istimewa kepada pengemudi ojol berupa pemberian cash back sebesar 50 persen untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
"Seyogianya pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu," ungkapnya.
Beberapa program yang hanya menyasar ojol, sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pelaku jasa angkutan lainnya.

3. Gerindra
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, S Andyka menanggapi video dari pengemudi ojol yang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar menunjukkan sekelompok ojol meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memikirkan nasib mereka.
Menanggapi hal itu, Andyka meminta agar ojol tidak terlalu minta diistimewakan oleh pemerintah.
"Saya sih melihat apa yang dilakukan pemerintah bukan hanya sebatas kepada ojek online saja."
"Bagaimana dengan opang? Pengangguran? Pengangguran di kita masih banyak."
"Bagaimana dengan pekerja harian lepas yang memang jika enggak kerja dia enggak dapat duit?" tutur Andyka, dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca: Beda Kebijakan antara Kemenhub dan Kemenkes soal Ojol selama PSBB, Anies Baswedan Sudah Putuskan
Baca: FAKTA PSBB Hari Pertama di Bogor: Ojol Dilarang Bawa Penumpang, Kendaraan di Tol Jagorawi Turun 50%
Menurutnya, meski mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang, setidaknya ojek online masih bisa mengangkut barang sehingga masih memiliki pendapatan.
Pengemudi Ojol yang Protes Ditangkap