Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Mulai 27 Juli Warga Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp 150 Ribu, Termasuk Wisatawan

Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Editor: Dewi Agustina
Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengungkap, hingga Selasa (14/7/2020) kemarin, sebanyak 23.001 spesimen telah diperiksa.

Angka tersebut diketahui masih berada di bawah target baru minimal tes spesimen dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diumumkan sehari sebelumnya, yakni sebanyak 30 ribu spesimen.

Pemeriksaan spesimen, dikatakan Achmad Yurianto dilakukan dengan dua metode.

Metode pertama yakni real time polymerase chain reaction (PCR).

Metode kedua lewat tes cepat molekuler (TCM).

Dari pemeriksaan tersebut, jumlah kasus positif yang terjadi di Indonesia mengalami penambahan lebih dari 1.500 pasien positif corona.

"Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.591 orang sehingga menjadi total kasus positif sebanyak 78.572 orang," ujar Achmad Yurianto.

Achmad Yurianto juga mengatakan penambahan kasus sembuh hari ini mencapai 947 pasien, sehingga total kasus sembuh sebanyak 37.636 orang.

"Sementara jumlah yang meninggal dunia menjadi 3.710 orang setelah penambahan 54 orang," katanya.

Presiden Joko Widodo memprediksi puncak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Agustus dan September 2020.

Yurianto mengimbau masyarakat memperhatikan tata cara penggunaan masker secara benar. Dia berpesan agar masyarakat tidak menurunkan masker ke dagu.

Menurut Yuri, menurunkan masker ke dagu justru dapat mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin menempel di dagu.

"Menurunkan masker ke dagu itu sama dengan mencemari bagian dalam masker dengan penyakit yang mungkin nempel di dagu, sehingga kalau kemudian (masker) kita naikkan lagi ke atas itu tidak memberikan makna yang baik untuk kita," kata Yuri.

Baca: Perancis Wajibkan Pakai Masker di Ruang Publik Tertutup Mulai 1 Agustus 

Baca: Tidak Pakai Masker di Kota Banjarbaru, Terancam Denda hingga Rp 250 ribu

Yuri menyebut, jika memang terpaksa melepas masker seperti saat akan makan atau berbicara di sebuah forum, hendaknya masker benar-benar dilepas dan bukan menurunkannya ke dagu.

Namun demikian, masker yang dilepas tetap harus dijaga bagian dalamnya supaya tidak tercemar penyakit.

"Kalau memang terpaksa harus melepas masker, lepas. Jangan disangkutkan di dagu karena droplet kita atau kuman penyakit yang ada di luar yang mungkin nempel di dagu akan pindah ke bagian dalam dari masker kita," ujar Yuri.

Denda Hingga Rp 150 Ribu

Di Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku saat ini Pemkot Bandung dalam posisi menunggu.

"Teknisnya nanti seperti apa, kami tidak komentar dulu lebih jauh. Kami nanti menunggu dulu juklak juknisnya seperti apa," ujar Ema Sumarna, saat ditemui, Selasa (14/7/2020).

Saat ini, kata dia, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih berpatokan pada petunjuk dan sanksi yang tertuang dalam Perwal nomor 37 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan.

Baca: Ridwan Kamil: TMP Beri Keteladan dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Barat

Baca: Secapa TNI AD Jadi Klaster Covid-19, Ridwan Kamil Sarankan PSBM Ketat di Wilayah Hegarmanah

Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.

Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak hanya bagi warga Jawa Barat, sanksi ini juga akan berlaku bagi masyarakat luar Jawa Barat yang sedang berwisata di Jawa Barat.

"Tanggal 27 Juli 2020 kita akan ada denda Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak pakai masker di ruang publik, karena diedukasi sudah, ditegur dengan surat tilang sudah, sekarang karena tingkat kedisiplinannya rendah, maka ditindak dengan denda," ucap Kang Emil kemarin.

Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI, atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat).

Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang.

"Denda ini termasuk kepada pengunjung dari luar Jabar. Siapa yang datang ke tanah Jawa Barat, harus ikut aturan Jawa Barat," katanya.

Aturan pengenaan masker ini dikecualikan pada saat sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang berolahraga kardio tinggi, atau sedang melakukan sesi foto sesaat.

"Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya.

Baca: Hong Kong Berlakukan Denda Rp9,3 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker di Kendaraan Umum

Baca: Cara Pakainya dengan Dimasukkan Hidung, Alat Ini Bisa Jadi Alternatif Masker di Tengah Pandemi

Di bidang pariwisata, Kang Emil menambahkan pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah strategis sebelum memberikan izin untuk membuka kembali destinasi wisata, seperti berkoordinasi dengan pimpinan daerah yang wilayahnya menjadi tujuan wisata.

Dia pun sudah mengecek kesiapan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata dan sarana transportasi umum.

"Saya cek dari mulai masuk ke titiknya ada tanda jaga jarak. Kemudian saya pastikan semua pengelola, karyawannya pakai masker dan face shield. Saya juga melakukan pengecekan di transportasinya. Pembatasan, jarak, jadwal, dan termasuk cara booking-nya," tutur Kang Emil.

Kang Emil menuturkan pihaknya akan mempromosikan kembali potensi wisata jika sudah dinilai aman.

Aspek bersih, sehat, indah, kreatif, aman dan murah senyum akan terus dikampanyekan guna menumbuhkan kembali kepercayaan wisatawan terhadap potensi wisata di Jabar.

"Intinya, saya juga ingin cepat-cepat pariwisata kembali normal, hanya saya butuh jaminan bahwa pelaku industrinya sudah disiplin mengamankan wilayahnya dan wisatawannya juga sudah beradaptasi dengan kebiasaan baru," ujarnya. (tribun network/tribun jabar/den)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan