Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Ini Ciri-Ciri Gejala Omicron, OTG dan Ringan Diimbau untuk Isoman

Simak ciri-ciri gejala Omicron yang sedang merebak di Indonesia. Bagi pasien OTG dan gejala ringan, diimbau untuk isolasi mandiri.

sehatnegeriku.kemkes.go.id
Ilustrasi Omicron - Ciri-ciri gejala Omicron yang sedang merebak di Indonesia, dapat disimak di dalam aritkel berikut ini. 

Dalam keadaan kritis, pasien memiliki gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan Dalam penanganan varian Omicron.

Rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

OTG dan Gejala Ringan Diimbau Isoman

Ilustrasi Omicron
Ilustrasi Omicron (The Weather Channel)

Bagi pasien yang tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).

Akan tetapi, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isoman.

Terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan pasien untuk bisa melakukan isoman.

Syarat dan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca juga: Omicron Merebak, BI Masih Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen Tahun Ini

Baca juga: Kasus Covid-19 pada Anak Naik 1.000 Persen, IDAI Ingatkan Omicron Sangat Infeksius

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dikutip dari laman Kemenkes, dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Selain itu, pasien harus berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca juga: Ada 73 Sampel Positif Omicron di DI Yogyakarta, Mayoritas Berasal dari Wisatawan yang Berlibur

Baca juga: Menko Airlangga Harap Kasus Omicron akan Melandai di Maret 2022 

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

(Tribunnews.com/Whiesa/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan