Kamis, 21 Agustus 2025
DPR RI

Komisi IX DPR: Biaya Tes PCR Jangan Sampai Bebani Rakyat

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo setuju dengan persyaratan tes PCR bagi calon penumpang transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubun

Editor: Content Writer
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo setuju dengan persyaratan tes PCR bagi calon penumpang transportasi umum yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Namun, ia menyarankan agar biaya tes PCR yang dilakukan secara mandiri oleh calon penumpang dan harganya harus terjangkau.

“Kalau biaya tes PCR lebih mahal dibanding harga tiket pesawat, ya wajar masyarakat keberatan. Bahkan banyak maskapai penerbangan yang terancam bakal gulung tikar. Tapi pertanyaannya, apakah dengan hanya rapid tes, risiko penyebaran Covid-19 bisa dicegah?” tanya Rahmad dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (10/6/2020).

Baca: KA Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni, Penumpang Wajib Rapid Test dan PCR

Rahmad berpendapat bahwa besaran biaya tes PCR dan rapid test yang dipatok piak rumah sakit masih sangat mahal. “Mahalnya biaya rapid test dan tes PCR itu harus jadi perhatian. Jangan sampai ada pihak yang aji mumpung, mencari kesempatan dalam kesempitan,” kritik politisi PDI-Perjuangan ini.

Meskipun persyaratan telah dilonggarkan oleh Kemenhub, Rahmad merasa biaya rapid test dan PCR yang fantastik ini cukup memberatkan masyarakat. "Apalagi alat tes PCR buatan dalam negeri juga sudah mulai diproduksi. Kalau biaya rapid tes dan PCR terjangkau, tentu masyarakat mau secara mandiri memeriksa dirinya,” tambah Rahmad.

Ia pun menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan pengadaan laboratorium PCR di semua RS.

Baca: Syarat Baru Bepergian Lintas Kota saat New Normal: Tes PCR hingga Download Aplikasi

Seperti diketahui, sebelumnya tes PCR menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi calon penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum, seperti pesawat, kereta api, bus, maupun kapal.

Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020), mengatakan calon penumpang domestik tidak perlu memeiliki hasil tes PCR, cukup dengan rapid test. Hanya saja, menurut Rahmad, masih banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya tersebut.

"Syarat itu dirasa memberatkan karena rumah sakit yang menyediakan layanan rapid dan PCR/swab tes mematok harga fantastis. Untuk bisa mengakses layanan itu harus merogoh kocek mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 3,2 juta. Aturan  terbang yang mengharuskan syarat tes PCR tersebut akhirnya dilonggarkan," kata Rahmad.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan