Visa Jemaah Haji Furoda Tidak Terbit, Timwas Haji DPR: Harus Diselesaikan dengan Adil
Singgih Januratmoko mengatakan, opsi penyelesaian dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan bijaksana antara pihak jemaah dengan penyelenggara travel haji jika terjadi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda akibat visa yang tidak terbit.
Hal ini disampaikan Singgih saat menanggapi maraknya kasus jemaah haji furoda yang batal berangkat karena visa tidak keluar dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau visa furoda itu memang skemanya business to business (B2B). Jadi ketika visanya tidak keluar, harus ada penyelesaian yang baik antara jemaah dan travel-nya,” kata Singgih di sela-sela peninjauan Timwas Haji DPR RI di Madinah, Arab Saudi, Jumat (30/5/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu mengatakan, opsi penyelesaian dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Namun ia menekankan bahwa kepastian dan keadilan bagi jemaah tetap harus dikedepankan.
“Apakah itu uang dikembalikan, atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Baca juga: Biaya Haji 2025 Turun tapi Kualitas Pelayanan Lebih Baik, DPR Beri Apresiasi
Singgih juga menyinggung bahwa secara hukum, visa furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional. Pemerintah, menurutnya, sering dianggap tidak hadir dalam menangani persoalan visa non-kuota seperti furoda karena belum adanya pijakan hukum yang memadai.
“Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa: visa kuota yang meliputi haji reguler dan haji plus; visa dari kuota negara lain; dan visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda,” jelasnya.
Singgih menambahkan bahwa DPR RI mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Kalau sekarang pemerintah seolah-olah tidak hadir karena belum ada dasar hukum untuk perlindungan. Padahal relasinya ini antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak syarikah, dan jemaah dengan travel di Indonesia,” pungkasnya.
Sosok Ketua AICI Muchlis Hanafi, Awali Karir Juru Bahasa Sebagai Interpreter Simultan Arab-Indonesia |
![]() |
---|
Dirjen PHU Ungkap 3 Terobosan Perdana Haji 2025: Lebih Terbuka, Adil dan Partisipatif |
![]() |
---|
Indonesia Minta Bandara Taif ke Arab Saudi, Biaya Haji Bisa Turun Rp70 Juta |
![]() |
---|
Haji 2025 Disebut Gagal Total, DPR Minta KPK Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Wamenhaj Saudi Apresiasi Sukses Haji, Istitha'ah Kesehatan & Jumlah Jemaah Wafat Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.