Pilkada Serentak 2024
Anwar Usman Sakit, Hakim MK Harus Tukar Posisi Agar Sidang Sengketa Pilkada 2024 Tetap Berjalan
Hakim Anwar Usman absen dalam sidang penanganan Sengketa Pilkada 2024 lantaran menjalani perawatan di rumah sakit sebab mengalami kecelakaan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi terpaksa harus saling bertukar posisi ruang sidang saat menangani proses sengketa perselisihan Pilkada 2024 sebab formasi mereka tidak lengkap.
Hanya ada delapan dari sembilan hakim yang menangani sidang perdana sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Hakim Anwar Usman harus absen lantaran ia tengah menjalani perawatan di rumah sakit sebab mengalami kecelakaan.
Dalam prosesnya, MK membagi tiga panel untuk menjalani persidangan. Terdapat tiga hakim di masing-masing panel itu.
Agar panel Anwar Usman yang kini kosong itu tetap bisa menjalani sidang, hakim konstitusi dari panel lainnya yang sedang tidak bersidang kemudian bakal mengisi kekosongan tersebut.
“Nanti hakim di panel 2 atau di panel 1 itu akan menggantikan posisi pak Anwar Usman di panel 3,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada wartawan di kawasan MK.
Baca juga: Kegiatan Memancing ASN Jadi Bukti Dugaan Kecurangan di Pilkada Tangsel
“Ketika ada dua hakim, memang tidak bisa untuk digelar sidang. Sehingga harus menunggu sampai lengkap dan tentu di panel lainnya akan ikut menunggu sampai dengan hakimnya itu lengkap 3,” sambungnya.
Faiz menjelaskan ihwal pihaknya sudah menyiapkan antisipasi jika terjadi dinamika atau perubahan anggota hakim panel seperti kasus Anwar Usman ini.
Ia juga menegaskan sidang tetap akan terus berlangsung meski pun jadwal harus mundur dari waktu yang sudah ditentukan.
“Sehingga untuk jadwal sidang di panel 3 ini di reschedule tetapi di hari yang sama tetap. Kalau di awal kita merencanakan sidangnya sampai dengan sore maka ada kemungkinan ini sampai malam,” jelas Faiz.
Baca juga: Hakim Anwar Usman Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Sengketa Pilkada Panel 3 Ditunda
Sebelumnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih telah menyampaikan ihwal Anwar Usman yang tidak dapat ikut bersidang akibat sakit.
"Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu,” kata Enny.
“Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule," sambungnya.
Enny menjelaskan, sidang perselisihan hasil Pilkada memerlukan kehadiran tiga hakim, sehingga penjadwalan ulang diperlukan sambil menunggu hakim dari panel 1 dan 2 selesai.
"Jadi tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan Zoom, tidak boleh juga. Jadi harus lengkap sidang 3 hakim, sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel 1 dan panel 2 akan digeser ke panel 3," ujarnya.
Penyesuaian ini akan berlangsung hingga Anwar Usman pulih.
MK menangani 131 sengketa perselisihan Pilkada 2024.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK terdapat 47 sengketa yang bakal disidangkan pada Rabu (8/1/2025).
Menyusul pada Kamis besok akan ada 46 sengketa dan selanjutnya 38 sengketa.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan angka tersebut masih mungkin bertambah.
“Angka atau jumlah perkaranya masih bisa bertambah. Karena MK tidak bisa menolak jika ada pihak yang masih ingin mengajukan permohonan,” ujar Faiz saat dikonfirmasi.
”Panel Hakim nanti yang akan memeriksa dan menilai permohonan tersebut di persidangan, apakah memenuhi persyaratan formil atau tidak,” sambungnya.
MK, lanjut Faiz, telah melakukan berbagai persiapan, baik yang bersifat administratif maupun teknis, menjelang perdana.
Sidang itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar mulai tanggal 8 Januari 2025.
Saat ini, para hakim konstitusi telah mempelajari berkas permohonan yang akan disidangkan.
“Sementara itu, para pihak, baik Pemohon, KPU dan Bawaslu di Provinsi, Kabupaten/Kota, serta pihak terkait juga sudah dikirimkan pemberitahuan hari sidang pertamanya,” ujar Faiz.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.