Pilkada Serentak 2024
Senyum Emil Dardak Setelah MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim, Ungkap Siap Dilantik
Emil Dardak tampak bahagia saat majelis hakim MK membacakan putusan dismissal terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jawa Timur.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.
Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu.
Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan.
"Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan Bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.
"Dengan cara apa Bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan Bansos untuk memilih," terangnya.
Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," terangnya.
Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.