Senin, 25 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Beredar Dugaan Dokumen Palsu Jelang Sidang MK Pembuktian Pilkada Puncak, Bawaslu Lapor Polda Metro

Beredar dugaan dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DOKUMEN PALSU - Sidang sengketa Pilkada di panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Beredar dugaan dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK), beredar dugaan dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon (paslon) Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah RD Agung Fajar Apriliyano segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diduga Kejar Jadwal Pelantikan, Pengamat Sebut MK Terburu-buru Tangani Sengketa Pilkada

Laporan tersebut diajukan oleh Agung terhadap anggota Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Ilaga, Yunianus Kogoya dan terdaftar dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, Senin (10/2/2025).

"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK," ujar Agung dalam keterangannya.

Menurut Agung, laporan palsu itu disampaikan dalam sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah, yang digelar di MK pada 16 Januari 2025 lalu.

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH," jelasnya.

Selain itu, Yunianus Kogoya juga diduga telah memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga mengenai perolehan suara, memalsukan stempel Pandis Ilaga, mengaku secara tidak sah sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, serta membuat video palsu terkait perolehan suara Distrik Ilaga.

Baca juga: PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu menegaskan bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan menyebabkan kerugian bagi pelapor.

Adapun lanjutan sidang pembuktian untuk Pilkada Kabupaten Puncak akan berlangsung pada Kamis (13/2/2025) mendatang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sengketa Pilkada Puncak 2024 di MK

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak nomor urut 4, Peniel Waker dan Saulinus Murib, menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak melakukan kesalahan dalam penghitungan suara.

Dalam keputusan KPU, pasangan nomor urut 1 menang dengan 61.320 suara, sementara pasangan nomor 4 hanya mendapat 59.291 suara, selisih 2.019 suara. 

Namun, pemohon mengklaim bahwa data di Formulir D-Hasil Kecamatan menunjukkan hasil berbeda: pasangan nomor 1 seharusnya memperoleh 56.851 suara, sedangkan pasangan nomor 4 justru menang dengan 63.634 suara. Artinya, suara mereka berkurang 4.343, sementara suara lawan bertambah 4.459.

Mereka menuduh KPU melakukan kesalahan atau manipulasi dalam pencatatan hasil di tingkat kabupaten, khususnya di Kecamatan Erelmakawia dan Ilaga. 

Oleh karena itu, mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mengesahkan hasil yang sesuai dengan Formulir D-Hasil Kecamatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan