Pilkada Serentak 2024
Cawe-cawe Mendes Yandri dalam Menangkan Istri di Pilkada Serang: Arahkan Kades Dukung Ratu-Najib
MK mengungkapkan keterlibatan Mendes, Yandri Susanto dalam pemenangan paslon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib dalam Pilkada Serang 2024.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Pilkada Serang 2024 yang memenangkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah - M. Najib Hamas telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.
MK juga telah memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Alasannya, MK menemukan keterlibatan alias cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam memberikan dukungan kepala desa kepada salah satu pasangan calon.
Diketahui Mendes Yandri adalah suami dari Ratu Rachmatuzakiyah.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, terdapat bukti kuat yang menunjukkan Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan para kepala desa secara masif kepada paslon Zakiyah-Najib.
Hal ini diungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," kata Suhartoyo, dilansir Kompas.com, Selasa (25/2/2025).
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih juga menilai tindakan Yandri ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip netralitas, tapi juga berpengaruh pada sikap politik kades yang ada di bawah kewenangannya.
"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," jelas Hakim Enny.
MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan Zakiyah-Najib.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Jadi Bupati Serang, PAN Singgung Keanehan Putusan Hakim
Hal ini didukung dengan adanya dugaan keberpihakan aparatur desa yang seharusnya bisa bersikap netral saat gelaran Pilkada 2024.
MK juga menilai bahwa hubungan keluarga antara Yandri dan Ratu memberikan dampak signifikan terhadap sikap politik kepala desa.
Akibatnya, terjadi ketidaknetralan yang merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024.
PAN Pertanyakan Putusan MK
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi keputusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Saleh mengatakan, PAN menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintahkan PSU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.