Pilkada Serentak 2024
PAN Pertanyakan Putusan MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Pilbup Serang: Agak Aneh
Saleh Daulay mempertanyakan keputusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Putusan tersebut membatalkan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, yang diusung PAN dan sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Baca juga: Profil Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri: MK Batalkan Kemenangannya, Punya Harta Rp 19,6 M
Saleh mengatakan, PAN menyatakan tetap menghormati dan mematuhi putusan MK sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi dan supremasi hukum.
"Meskipun jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Dia mempertanyakan dasar putusan tersebut. Sebab, tidak ada bukti yang menunjukkan pelanggaran TSM dalam Pilkada Serang.
"Kalau mau disoal lagi ya, putusan itu kan tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat TSM. Coba baca lagi UU pemilu-nya. Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang," ujar Saleh.
Selain itu, Ketua Komisi VII DPR RI ini juga menyoroti minimnya bukti yang diajukan pemohon dalam gugatan mereka.
"Para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa Pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang," tegas Saleh.
Baca juga: Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto Menangkan Istri Terbukti, MK Perintahkan Pilkada Serang Diulang
Namun, Saleh menegaskan bahwa PAN tetap menerima keputusan MK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.
Dia menuturkan, PAN akan kembali menggerakkan tim pemenangan untuk bertarung dalam PSU mendatang.
"Kami yakin, masyarakat akan berpihak pada pasangan Ratu-Najib. Malah, bisa jadi dukungan akan semakin besar. Orang sekarang sudah cerdas dan bijaksana. Mengerti mana yang betul-betul ingin berjuang dan berkorban untuk masyarakat," ungkap Saleh.
Cawe-cawe Mendes
Di Pilkada Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas melawan anak mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yaitu Andhika Hazrumy yang berpasangan dengan Nanang Supriatna.
Hasilnya, Ratu Rachmatu Zakiyah meraih 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.495 suara.
Namun belakangan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dibatalkan MK pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.
Meskipun kemenangannya dibatalkan, MK dalam pertimbangannya menyatakan, Ratu Rachmatu Zakiyah masih bisa ikut berkontestasi lagi di Pilkada Serang 2024.
Dengan kata lain, Ratu Rachmatu Zakiyah tidak didiskualifikasi oleh MK dalam PSU tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut, cawe-cawe yang dilakukan suami Ratu Rachmatu Zakiyah yaitu Mendes Yandri Susanto telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.
"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri Susanto dan Ratu Rachmatu Zakiyah adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri.
Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.