Selasa, 9 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Peran Menteri Yandri Susanto yang Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Istimewa
KEMENANGAN DIBATALKAN MK - Mendes Yandri Susanto saat memberi arahan dalam rapat konsolidasi bersama Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, se-Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Jambi, pada Minggu (5/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025) karena temuan cawe-cawe yang dilakukan Menteri Yandri Susanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025). 

MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).

Perintah ini diputuskan karena temuan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada 2024. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Menteri Yandri dinyatakan melakukan cawe-cawe secara masif kepada istrinya. 

MK menemukan bukti, Yandri menggelar dan menghadiri kegiatan untuk mengarahkan kepala desa supaya mendukung Ratu-Najib Hamas.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, Senin. 

MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintah desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny

Selain itu, MK juga menemukan bukti lain. 

Yandri dan Ratu disebut menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024 lalu. 

Dalam gelaran itu, berdasarkan kesaksian para saksi, ada temuan bahwa ada arahan dukungan yang diberikan para kepala desa untuk Ratu. 

Baca juga: Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto Menangkan Istri Terbukti, MK Perintahkan Pilkada Serang Diulang

Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman bersaksi, Yandri memang terlibat dalam cawe-cawe Pilkada Serang

Yandri, kata mereka, juga berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon Ratu-Najib setelah Rakercab selesai. 

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri ini dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan. 

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan