Pilkada Serentak 2024
Peran Menteri Yandri Susanto yang Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.
Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap hakim MK Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.
Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.
“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.
(Tribunnews.com/Milani/Danang Triatmojo)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.