Kamis, 11 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Peran Menteri Yandri Susanto yang Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Istimewa
KEMENANGAN DIBATALKAN MK - Mendes Yandri Susanto saat memberi arahan dalam rapat konsolidasi bersama Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Pendamping Desa, se-Provinsi Jambi, di Kantor Gubernur Jambi, pada Minggu (5/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025) karena temuan cawe-cawe yang dilakukan Menteri Yandri Susanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024, Senin (24/2/2025). 

MK memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).

Perintah ini diputuskan karena temuan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada 2024. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Menteri Yandri dinyatakan melakukan cawe-cawe secara masif kepada istrinya. 

MK menemukan bukti, Yandri menggelar dan menghadiri kegiatan untuk mengarahkan kepala desa supaya mendukung Ratu-Najib Hamas.

"Terdapat bukti kuat bahwa Yandri Susanto menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas," ujar Suhartoyo, Senin. 

MK meyakini bahwa posisi kepala desa dan pemerintah desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes.

“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny

Selain itu, MK juga menemukan bukti lain. 

Yandri dan Ratu disebut menghadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang pada Oktober 2024 lalu. 

Dalam gelaran itu, berdasarkan kesaksian para saksi, ada temuan bahwa ada arahan dukungan yang diberikan para kepala desa untuk Ratu. 

Baca juga: Cawe-cawe Mendes Yandri Susanto Menangkan Istri Terbukti, MK Perintahkan Pilkada Serang Diulang

Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman bersaksi, Yandri memang terlibat dalam cawe-cawe Pilkada Serang

Yandri, kata mereka, juga berkoordinasi dengan tim pemenangan paslon Ratu-Najib setelah Rakercab selesai. 

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri ini dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan. 

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan

“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2. 

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap hakim MK Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024

“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan yang bersangkutan.

“Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2,” kata Enny.

(Tribunnews.com/Milani/Danang Triatmojo)(Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan