Pilkada Serentak 2024
Pangkalpinang & Kab Bangka, 2 Daerah yang Dimenangi Kotak Kosong Gelar Pilkada Ulang Agustus 2025
Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 usai kotak kosong memenangi pilkada di dua daerah itu
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 usai kotak kosong memenangi di kedua daerah tersebut.
Rencananya, PSU akan dilaksanakan pada Agustus 2025 mendatang.
Baca juga: Mendagri Tito Semprot 6 dari 24 Daerah yang Ngaku Tak Mampu Biayai PSU Pilkada: Kita Enggak Bodoh
Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
"Kita ketahui bahwa saat pilkada lalu itu suara tunggal dimenangkan kotak kosong di dua tempat yaitu di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang akan dilaksanakan pilkada ulangnya pada Agustus nanti," kata Tito.
Di sisi lain, Tito menjelaskan saat ini Kemendagri sudah menerima 15 usulan pelantikan kepala daerah dari KPUD.
Hal tersebut seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang didaftarkan oleh pemohon.
"Kami laporkan saat ini KPUD pun sudah melakukan penetapan dan pengusulan ke DPRD, dan dari DPRD semuanya sudah mengajukan usulan ke Pemerintah untuk Provinsi atau Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri, sudah kami terima dua-duanya, dan untuk 13 lagi yang harus diterbitkan SK Mendagri juga sudah kami terima," katanya.
Ke-13 daerah yang diajukan pelantikan kepala daerah tersebut adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Papua Pegunungan.
Baca juga: PSU Tinggi, Perludem: Pemerintah dan DPR Segera Rancang Regulasi Ketat Cegah Kelalaian KPU Bawaslu
Selain itu, Kabupaten Jayapura, Aceh Timur, Mandailing Natal dan Pasaman Barat.
Berikutnya, Lamandau, Buton Tengah, Berau, Jeneponto, Puncak, Pamekasan, Halmahera Utara, Belu, dan Mimika.
"Sesuai dengan aturan bahwa sejak diterima Pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan baik Keppres untuk Gubernur atau SK Mendagri untuk Bupati Walikota. Kami masih memiliki waktu," pungkasnya.
Sebagai informasi, kotak kosong meraih kemenangan dalam pemilihan Wali Kota Pangkalpinang 2024.
Kotak kosong atau nomor urut 1 meraih 57,97 persen atau 48.528 suara.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim meruap 35.177 suara atau 42,02 persen.
Tak hanya itu, pemilihan Bupati Bangka juga kotak kosong meraih kemenangan.
Kotak kosong atau nomor 2, meraih 57,25 persen atau sebanyak 67.546 suara.
Sedangkan, paslon nomor urut 1 Mulkan-Ramadian, meraih 50.443 suara atau 42,75 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.