Pilkada Serentak 2024
3 Orang Diduga Pelaku Politik Uang di PSU Kabupaten Serang Diciduk, Polisi Ungkap Modusnya
Tim Gakkumdu Kabupaten Serang menangkap tiga orang diduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Polisi menangkap sejumlah terduga pelaku politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4/2025).
Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kabupaten Serang (Gakkumdu) menangkap tiga orang berinisial SD (35), ND (30), dan MH (31).
Baca juga: Tahapan PSU Berlangsung Saat Ramadan, Bawaslu: Rawan Politik Uang dan Netralitas ASN
Diduga mereka pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan pelaku diduga akan menyebarkan uang kepada para pemilih untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang.
"SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Modusnya memberikan uang Rp 25 ribu," ucapnya dalam keterangan.
Saat dikonfirmasi, terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari S, warga Kp. Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kec. Gunungsari.
Sedangkan ND (30) dan MH (31) ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang.
Modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.
Baca juga: Cak Imin Ungkap Politik Uang di Pilkada 2024: Harga 1 Suara Rp300 Ribu
Kompol Endang menjelaskan ND dan MH memperoleh uang tersebut dari A warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal.
Endang menerangkan pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
"Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.