Rabu, 3 September 2025

Nurdin Halid Dorong MPR Jadi Wasit Kedaulatan Lewat Sidang MPR Sesuai UUD 1945 Asli

Tanggapi putusan MK, Nurdin Halid mendorong MPR untuk jadi wasit kedaulatan lewat sidang MPR yang harus sesuai dengan UUD 1945 asli.

Editor: Content Writer
Istimewa
PUTUSAN MK - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid menyikapi putusan MK dan mendorong MPR untuk menjadi wasit kedaulatan melalui sidang MPR yang harus sesuai dengan UUD 1945 asli. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Nurdin Halid menyampaikan kritik tajam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya telah melewati batas kewenangan lembaga yudikatif. 

Ia menilai MK telah mengintervensi ranah legislatif dengan menetapkan aturan teknis soal pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada) yang seharusnya merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“MK sudah masuk terlalu jauh ke wilayah pembentuk undang-undang. Ini menciptakan polemik konstitusional yang serius dan mengganggu keseimbangan sistem ketatanegaraan kita,” tegas Nurdin Halid dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025). 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu mengatakan, putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pilkada bertentangan langsung dengan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan serentak setiap lima tahun untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. 

“Keputusan MK ini tidak hanya cacat konstitusional, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan publik, dan melemahkan sistem demokrasi,” ujar Nurdin. 

Nurdin menyebut MK telah mengabaikan substansi Pasal 18 UUD 1945 tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis serta memperluas wewenangnya dalam urusan Pilkada, padahal sengketa Pilkada bukan ranah konstitusional MK, melainkan mandat undang-undang.

Dampak putusan ini menurutnya tidak main-main, karena dari penyesuaian UU Pemerintahan Daerah, kekosongan jabatan DPRD, hingga konflik antar-lembaga tinggi negara. 

Baca juga: Nurdin Halid: Kesiapan PT KAI, Perum Damri & KCIC Hadapi Mudik Lebaran Sangat Komprehensif & Detail

“Kita menghadapi kegaduhan konstitusional. Ini bukan soal satu pasal, tapi soal arah sistem ketatanegaraan kita,” jelas Nurdin. 

Nurdin juga mempertanyakan konsistensi prinsip final and binding dalam putusan MK. Ia mengatakan, “Kalau hakim MK periode berikutnya bisa membatalkan putusan MK hari ini, lalu di mana kepastian hukumnya? MK bisa membatalkan MA, dan itu membingungkan.”

Lebih jauh, Nurdin menilai akar persoalan ada pada hasil empat kali amandemen UUD 1945 antara 1999–2002 yang meskipun membatasi kekuasaan eksekutif dan memperkuat lembaga legislatif telah menciptakan ketidakseimbangan baru, yaitu menguatnya lembaga yudikatif seperti MK.

“Empat kali amandemen telah mengganti roh asli UUD 1945. Kita bukan lagi menjalankan demokrasi Pancasila berbasis musyawarah mufakat, melainkan demokrasi liberal yang justru tidak cocok dengan jati diri bangsa kita,” ujar mantan Ketua Umum Dekopin tersebut.

Untuk itu, Nurdin mendorong agar MPR menggelar Sidang Istimewa guna mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya—termasuk menghidupkan kembali Penjelasan UUD yang telah dihapus. Menurutnya, MPR perlu mengambil peran sebagai wasit utama dalam ketatanegaraan dan membuat TAP MPR yang berfungsi sebagai penafsir resmi atas pasal-pasal konstitusi.

“Konflik antar lembaga tinggi negara harus diselesaikan oleh MPR sebagai lembaga tertinggi, bukan dibiarkan liar. Jika tidak, sistem akan terus gaduh dan masyarakat akan jadi korban,” tegasnya.

Dalam penutup pernyataannya, Nurdin menegaskan bahwa cita-cita Reformasi 1998 harus diluruskan. Amandemen konstitusi tidak boleh menggantikan dasar falsafah bernegara, melainkan menyempurnakan praktik ketatanegaraan sesuai semangat Pancasila.

“Kalau roh UUD 1945 bergeser, maka seluruh sistem sosial-politik ikut bergeser. Kita jadi gagap menghadapi konsekuensinya. Maka, jalan keluarnya adalah kembali ke UUD 1945 yang asli dan utuh, sebagai fondasi bersama kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Baca juga: Nurdin Halid Optimistis Timnas Indonesia Bisa Imbangi Timnas Jepang: Insyaallah Hasil Seri

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan