Vonis Bersalah Tom Lembong & Hasto, Jimly Singgung Pejabat Sudah Disumpah Tidak Boleh Bicara Negatif
Mantan Ketua sekaligus pendiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan hukum harus diterima, suka atau tidak suka.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua sekaligus pendiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan hukum harus diterima, suka atau tidak suka.
Terkhususnya lagi bagi para pejabat negara yang sudah disumpah dalam penugasannya.
Hal itu ia sampaikan sebagai respons terhadap banyaknya pandangan dengan nada negatif yang terlontar dari para pejabat baik soal putusan MK, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, hingga Sekrertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Tapi kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah 'Demi Allah', itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan, walaupun anda enggak suka putusan Tom Lembong," kata Jimly dalam diskusi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).
"Dalam hati 'kurang ajar ini' atau itu orang-orang PDIP 'waduh ini putusan Hasto', dalam hati saja, jangan diungkapkan," sambungnya.
Ia juga menegaskan, sebagai pejabat publik alangkah lebih baiknya untuk menjaga ucapan.
Beda hal dengan masyarakat sipil yang boleh ceplas-ceplos berkomentar soal putusan pengadilan, misalnya.
"Karena anda pejabat publik, penjabat resmi. Tapi kalau rakyat biasa it's ok, enggak apa-apa," pungkasnya.
Tom Lembong – Kasus Korupsi Impor Gula
- Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
- Perkara: Korupsi dalam kebijakan importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan (2015–2016)
- Kerugian negara: Rp194,7 miliar
- Putusan hakim: Tom memperkaya pihak swasta melalui izin impor tanpa rekomendasi Kemenperin dan tanpa rapat koordinasi antarmenteri
- Pembelaan: Kuasa hukum menyebut tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada aliran dana, dan kebijakan dilakukan atas perintah Presiden untuk stabilisasi harga
- Langkah hukum: Telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta
Hasto Kristiyanto – Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
- Vonis: 3 tahun 6 bulan penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
- Perkara: Suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku
- Putusan hakim: Terbukti menyediakan dana Rp400 juta untuk operasional suap
- Dakwaan lain: Tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku
- Tanggapan Hasto: Menyebut vonis sebagai bentuk ketidakadilan dan mengaku sudah mengetahui angka vonis sejak April
- Langkah hukum: KPK menyatakan akan mengajukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 7 tahun
Komentar Miring Pejabat dan Tokoh Publik soal Vonis Tom Lembong & Hasto Kristiyanto
Tom Lembong
- Anies Baswedan: Menyebut vonis Tom sebagai bukti keadilan belum tuntas dan demokrasi belum tegak
- Saut Situmorang (eks Wakil Ketua KPK): Meragukan dasar vonis karena tidak ada bukti aliran dana atau kickback
- Chairul Huda (Ahli Hukum UMJ): Menilai Tom seharusnya divonis bebas karena tidak terbukti memiliki mens rea
- Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara): Menyebut vonis tajam ke oposisi, tumpul ke kekuasaan
- Muhammad Said Didu (eks Sekretaris BUMN): Menyebut Tom dihukum karena beda politik, padahal tidak ada niat jahat dan tidak menikmati hasil korupsi
- Riza Alifianto (UNAIR): Menilai vonis berpotensi membungkam diskresi pejabat publik dan menciptakan preseden berbahaya
Hasto Kristiyanto
- Hasto sendiri: Menyebut vonis sebagai bentuk ketidakadilan dan upaya menggoyang konsolidasi PDI-P menjelang kongres
- Ganjar Pranowo (Ketua DPP PDIP): Mengaku berharap Hasto divonis bebas, namun tetap hormati putusan hakim
- Wasisto Raharjo (BRIN): Menilai vonis berdampak pada persiapan kongres PDIP dan posisi Sekjen
- Agung Baskoro (Trias Politika): Menyebut vonis mendesak pergantian Sekjen PDIP dan menguntungkan kandidat yang kompromis dengan pemerintah
- Djarot Saiful Hidayat (Ketua DPP PDIP): Menyatakan Hasto masih menjabat Sekjen dan menyebut vonis sebagai bentuk ketidakadilan terhadap partai.
Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
pejabat
putusan MK
Tom Lembong
Hasto Kristiyanto
PDI Perjuangan
PDIP
vonis
Sikap PDIP Setelah Prabowo Ganti Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP |
![]() |
---|
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.