Minggu, 21 September 2025

Vonis Bersalah Tom Lembong & Hasto, Jimly Singgung Pejabat Sudah Disumpah Tidak Boleh Bicara Negatif

Mantan Ketua sekaligus pendiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan hukum harus diterima, suka atau tidak suka.

Kolase Tribunnews.com
TOM LEMBONG DAN HASTO - Terdakwa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan Ketua sekaligus pendiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan hukum harus diterima, suka atau tidak suka. Termasuk putusan hakim untuk Tom Lembong dan Hasto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua sekaligus pendiri Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan putusan hukum harus diterima, suka atau tidak suka.

Terkhususnya lagi bagi para pejabat negara yang sudah disumpah dalam penugasannya.

Hal itu ia sampaikan sebagai respons terhadap banyaknya pandangan dengan nada negatif yang terlontar dari para pejabat baik soal putusan MK, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, hingga Sekrertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Tapi kalau ada pejabat negara apalagi yang sudah disumpah 'Demi Allah', itu enggak boleh bicara negatif tentang putusan pengadilan, walaupun anda enggak suka putusan Tom Lembong," kata Jimly dalam diskusi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

"Dalam hati 'kurang ajar ini' atau itu orang-orang PDIP 'waduh ini putusan Hasto', dalam hati saja, jangan diungkapkan," sambungnya.

Ia juga menegaskan, sebagai pejabat publik alangkah lebih baiknya untuk menjaga ucapan.

Beda hal dengan masyarakat sipil yang boleh ceplas-ceplos berkomentar soal putusan pengadilan, misalnya.

"Karena anda pejabat publik, penjabat resmi. Tapi kalau rakyat biasa it's ok, enggak apa-apa," pungkasnya.

Tom Lembong – Kasus Korupsi Impor Gula

  • Vonis: 4 tahun 6 bulan penjara + denda Rp750 juta (subsider 6 bulan kurungan)
  • Perkara: Korupsi dalam kebijakan importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan (2015–2016)
  • Kerugian negara: Rp194,7 miliar
  • Putusan hakim: Tom memperkaya pihak swasta melalui izin impor tanpa rekomendasi Kemenperin dan tanpa rapat koordinasi antarmenteri
  • Pembelaan: Kuasa hukum menyebut tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada aliran dana, dan kebijakan dilakukan atas perintah Presiden untuk stabilisasi harga
  • Langkah hukum: Telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta

Hasto Kristiyanto – Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

  • Vonis: 3 tahun 6 bulan penjara + denda Rp250 juta (subsider 3 bulan kurungan)
  • Perkara: Suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku
  • Putusan hakim: Terbukti menyediakan dana Rp400 juta untuk operasional suap
  • Dakwaan lain: Tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku
  • Tanggapan Hasto: Menyebut vonis sebagai bentuk ketidakadilan dan mengaku sudah mengetahui angka vonis sejak April
  • Langkah hukum: KPK menyatakan akan mengajukan banding karena vonis lebih ringan dari tuntutan 7 tahun

Komentar Miring Pejabat dan Tokoh Publik soal Vonis Tom Lembong & Hasto Kristiyanto

Tom Lembong

  • Anies Baswedan: Menyebut vonis Tom sebagai bukti keadilan belum tuntas dan demokrasi belum tegak
  • Saut Situmorang (eks Wakil Ketua KPK): Meragukan dasar vonis karena tidak ada bukti aliran dana atau kickback
  • Chairul Huda (Ahli Hukum UMJ): Menilai Tom seharusnya divonis bebas karena tidak terbukti memiliki mens rea
  • Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara): Menyebut vonis tajam ke oposisi, tumpul ke kekuasaan
  • Muhammad Said Didu (eks Sekretaris BUMN): Menyebut Tom dihukum karena beda politik, padahal tidak ada niat jahat dan tidak menikmati hasil korupsi
  • Riza Alifianto (UNAIR): Menilai vonis berpotensi membungkam diskresi pejabat publik dan menciptakan preseden berbahaya

Hasto Kristiyanto

  • Hasto sendiri: Menyebut vonis sebagai bentuk ketidakadilan dan upaya menggoyang konsolidasi PDI-P menjelang kongres
  • Ganjar Pranowo (Ketua DPP PDIP): Mengaku berharap Hasto divonis bebas, namun tetap hormati putusan hakim
  • Wasisto Raharjo (BRIN): Menilai vonis berdampak pada persiapan kongres PDIP dan posisi Sekjen
  • Agung Baskoro (Trias Politika): Menyebut vonis mendesak pergantian Sekjen PDIP dan menguntungkan kandidat yang kompromis dengan pemerintah
  • Djarot Saiful Hidayat (Ketua DPP PDIP): Menyatakan Hasto masih menjabat Sekjen dan menyebut vonis sebagai bentuk ketidakadilan terhadap partai.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan