Senin, 8 September 2025
Tujuan Terkait

Nurdin Halid Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Pancasila dan Keadilan Sosial

Nurdin Halid sebut Koperasi Merah Putih bentuk nyata Ekonomi Pancasila, bukan sekadar program, tapi tonggak bangkitnya ekonomi rakyat.

Editor: Content Writer
Istimewa
KOPERASI MERAH PUTIH - Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid menyambut positif peluncuran resmi 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah Senin (21/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid menyambut positif peluncuran resmi 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah Senin (21/7/2025).

Bagi politisi senior Partai Golkar itu, Kopdeskel MP adalah strategi brilian Presiden Prabowo untuk mewujudkan Asta Cita yang bermuara pada ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.’

Nurdin Halid menegaskan, koperasi bagi Bangsa Indonesia adalah sistem ekonomi sekaligus sistem nilai. Nilai-nilai kesetaraan, keadilan, kebersamaan/persatuan, musyawarah-mufakat dalam Pancasila adalah juga nilai-nilai yang menjadi jatiditi koperasi.

Koperasi, kata Nurdin, mencerminkan ideologi Pancasila, terutama sila kedua dan sila kelima, yang menekankan keadilan sosial dan kemanusiaan.

“Koperasi adalah bentuk nyata Ekonomi Pancasila. Ekonomi Konstitusi. Instruksi Presiden untuk membentuk Koperasi Merah Putih sudah tepat karena merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Dengan dan melalui koperasi, kita mempraktekkan nilai-nilai dalam Pancasila. Itulah ekonomi Pancasila berdasarkan Konstitusi Pasal 33,” kata Nurdin Halid dalam keterangan, Selasa (22/7/2025).

Selain berbasis nilai, Nurdin menjelaskan bahwa koperasi sebagai sistem sekaligus lembaga usaha ekonomi yang tepat bagi Indonesia karena koperasi berbasis komunitas dan menjadi model pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Masyarakat di akar rumput yang hidup di 80 ribu desa dan kota akan diberdayakan oleh Koperasi MP karena mereka memiliki produk pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan lokal, UMKM pengolahan makanan, kuliner, dan lain-lain.

“Jadi, kami di Komisi VI mendukung penuh Kopdeskel MP ini dan berkomitmen untuk memperkuat ekosistem koperasi melalui dukungan regulasi, pembiayaan, pelatihan manajerial, dan integrasi ke rantai pasok nasional,” kata Nurdin.

Baca juga: Wujudkan Koperasi Tangguh dan Berkelanjutan, Kemnaker Dukung Pengembangan SDM Koperasi Merah Putih

Belajar dari Kegagalan KUD

Nurdin mengingatkan, koperasi sesuai jati dirinya harus dibangun berdasarkan partisipasi anggota dan berorientasi pada pelayanan terhadap usaha anggota. Kopdeskel MP tidak berorientasi pada untung (bagi lembaga koperasi), tetapi berorientasi pada kesejahteraan anggota. 

“Jangan sampai, Kopdeskel hanya sekadar menjalankan kebijakan pemerintah. Kita harus belajar dari sejarah. Di era Orde Baru, KUD sukses jangka pendek swasembada beras tetapi gagal menjadi pelaku ekonomi desa karena terlalu instruktif. KUD gagal karena tidak independen dan hanya menjalankan program pemerintah,” ujar Nurdin Halid, penulis Buku Koperasi Pilar Negara.

Karena itu, Nurdin sepakat Koperasi Desa Merah Putih tidak memakai dana APBN. Nurdin juga sepakat dengan pernyataan Ketua Satgas Kopdeskel Zulkifli Hassan bahwa Kopdeskel MP baru boleh mendapat pinjaman dari bank-bank BUMN jika laporan keuangan Kopdeskel sudah untung sehingga bisa mengembalikan pinjaman.  

“Pendekatan instruktif harus dihindari. Ia harus berbisnis secara mandiri, jangan disuap dari atas. Pendekatannya harus berbasis usaha dan kebutuhan ekonomi riil masyarakat. Dengan alokasi aktivitas ekonomi produktif yang tepat, modal akan datang dengan sendirinya. Itulah makna ungkapan demokrasi dalam koperasi: ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” tambahnya.

Nurdin Halid juga mengkritisi kebijakan yang mewajibkan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas koperasi. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan prinsip kemandirian dan nilai demokrasi dalam koperasi.

Nurdin juga menyoroti penunjukan Kepala Desa dan Lurah sebagai ketua pengawas ex-officio berpotensi terjadinya politisasi Kopdeskel MP di era Kepala Desa dipilih secara langsung.

“Kalau kepala desa dipilih karena kapasitasnya, itu sah. Tapi jangan dipaksakan secara struktural karena hal itu menyalahi prinsip kemandirian koperasi. Pengurus dan Pengawas Kopdeskel harus dipilih oleh warga desa dan kelurahan yang menjadi anggota koperasi. Pengurus yang memilih pengelola Kopdeskel,” ujar Nurdin.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan