Rabu, 24 September 2025

Demi Transisi Energi, Cek Endra: CCS/CCUS Harus Diatur Jelas dalam RUU Migas

Komisi XII DPR RI berkomitmen demi mendorong pembentukan regulasi melalui pembahasan RUU Migas

Editor: Content Writer
Istimewa
RUU MIGAS - Komisi XII DPR RI berkomitmen demi mendorong pembentukan regulasi energi nasional yang adaptif dan progresif melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi XII DPR RI berkomitmen demi mendorong pembentukan regulasi energi nasional yang adaptif dan progresif melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas).

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pentingnya penguatan pengaturan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) sebagai bagian dari ekosistem transisi energi.

Dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama Indonesian Petroleum Association (IPA), teknologi CCS/CCUS disebut sebagai solusi strategis yang menjembatani keberlanjutan industri migas dengan target pengurangan emisi karbon. Teknologi ini memungkinkan penangkapan emisi CO₂ dari proses produksi energi fosil untuk kemudian disimpan atau dimanfaatkan ulang, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat aktif dalam pasar karbon internasional.

Baca juga: Ketimbang Gerindra dan Golkar, SMRC Sebut PSI Lebih Cocok Jadi Rumah untuk Jokowi

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra, menyatakan bahwa dukungan terhadap CCS/CCUS harus diperkuat dengan payung hukum yang memadai dan insentif yang tepat. "RUU Migas perlu memberikan kepastian hukum terhadap implementasi teknologi CCS dan CCUS, termasuk skema fiskal, izin operasional, dan mekanisme perhitungan karbon kredit. Ini adalah instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan energi nasional di era transisi," ujar Cek Endra.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi geologi yang besar untuk menjadi hub penyimpanan karbon di kawasan Asia Tenggara, terutama di wilayah bekas ladang minyak dan gas yang sudah tidak produktif. Oleh karena itu, keberadaan regulasi yang jelas, terintegrasi, dan pro-investasi akan menjadi kunci agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Lebih lanjut, Cek Endra juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembangunan infrastruktur CCS/CCUS, mulai dari lembaga pemerintah, BUMN energi, hingga pelaku usaha dan mitra internasional. Ia juga menggarisbawahi bahwa penerapan CCS/CCUS bukan hanya langkah teknologis, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan energi yang berbasis keberlanjutan dan nilai tambah jangka panjang.

Baca juga: Respons Ketua Umum Golkar soal Pernyataan Prabowo yang Sebut PDIP-Gerindra Kakak Adik

"DPR melalui Komisi XII mendorong agar pembahasan RUU Migas tidak hanya bersifat administratif dan sektoral, tapi juga mampu merespons dinamika global, termasuk tuntutan dekarbonisasi dan peluang investasi hijau. CCS dan CCUS adalah bagian dari arsitektur energi masa depan, dan harus ditempatkan sebagai prioritas dalam desain kebijakan nasional," pungkas legislator asal daerah pemilihan Jambi itu.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, teknologi CCS/CCUS diharapkan menjadi pengungkit strategis dalam upaya Indonesia mencapai target Net Zero Emission 2060, sekaligus mempertahankan daya saing sektor energi di tengah tren transisi global yang semakin kompetitif.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan