Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2023

Dapat Tambahan Kuota 8.000 Jemaah Haji, Ini Langkah Kemenag Agar Bisa Terserap Maksimal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pemerintah Republik Indonesia (RI) mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji di tahun ini.

AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pemerintah Republik Indonesia (RI) mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji di tahun ini. 

Namun, katanya, pihaknya akan bekerja keras agar kuota tambahan tersebut juga bisa terserap maksimal sehingga semakin banyak jemaah Indonesia yang bisa berangkat haji tahun ini.

Jemaah haji gelombang ke-2 dari embarkasi Jakarta Bekasi tiba di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah untuk bersiap pulang ke Tanah Air, Sabtu (30/7/2022) waktu Arab Saudi.
Jemaah haji gelombang ke-2 dari embarkasi Jakarta Bekasi tiba di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah untuk bersiap pulang ke Tanah Air, Sabtu (30/7/2022) waktu Arab Saudi. (Tribunnews.com/Aji Bramastra)

Menurut Hilman, tahun 2022, Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebesar 10.000 jemaah namun saat itu tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti. 

Sebab, kepastian adanya tambahan kuota baru diinformasikan pada 21 Juni 2022.

Sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular saat itu adalah 29 Juni 2022 dan penerbangan terakhir (closing date) keberangkatan jemaah dari Tanah Air, 3 Juli 2022.

Pada 2019, Indonesia juga mendapat 10.000 kuota tambahan.

Baca juga: Kementerian Agama: Saudia Airlines Bakal Angkut 101.809 Jemaah Haji Indonesia untuk Lima Embarkasi

Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada April 2019.

Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019.

“Meski tidak banyak, tahun ini masih ada waktu untuk persiapan. Kami akan coba
maksimal agar kuota terserap optimal,” tandas Hilman.(Tribun Network/mat/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan