Sabtu, 30 Agustus 2025

Ibadah Haji 2023

Kemenag: Asuransi Jiwa bagi Jemaah Haji yang Wafat Sudah Mulai Ditransfer

Kementerian Agama mulai mencairkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Ada juga asuransi bagi jemaah yang mengalami kecelakaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
media center haji
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (sebelah kiri). Kementerian Agama mulai mencairkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Ada juga asuransi bagi jemaah yang mengalami kecelakaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.

Dikutip dari laman Kemenag, ada 775 jemaah haji Indonesia yang wafat pada musim haji tahun 2023 ini.

Selain itu Kemenag juga menyiapkan asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi tersebut sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah.

Sehingga keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

Baca juga: Masih Ada Jemaah Haji yang Dirawat di Arab Saudi, Kemenag Lakukan Hal Ini

"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah," ujar Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).

"Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," sambungnya.

Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih terus melakukan verifikasi data.

"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," ungkap Saiful Mujab.

Saiful menambahkan, pihak keluarga jemaah cukup melakukan konfirmasi ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah.

"Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," tegas Saiful.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan