Ibadah Haji 2023
Kemenag: Asuransi Jiwa bagi Jemaah Haji yang Wafat Sudah Mulai Ditransfer
Kementerian Agama mulai mencairkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Ada juga asuransi bagi jemaah yang mengalami kecelakaan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
media center haji
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (sebelah kiri). Kementerian Agama mulai mencairkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Ada juga asuransi bagi jemaah yang mengalami kecelakaan.
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.