Minggu, 31 Agustus 2025

Ibadah Haji 2023

Kemenag: Asuransi Jiwa bagi Jemaah Haji yang Wafat Sudah Mulai Ditransfer

Kementerian Agama mulai mencairkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Ada juga asuransi bagi jemaah yang mengalami kecelakaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
media center haji
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (sebelah kiri). Kementerian Agama mulai mencairkan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Ada juga asuransi bagi jemaah yang mengalami kecelakaan. 

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan