Ibadah Haji 2025
Rapat Terakhir Bahas Haji Bareng Menag: 'Setelah Ini Kiai Nasaruddin Umar Benar-benar Jadi Ulama'
Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi yang terakhir dilakukan oleh Komisi VIII dengan Menag sebagai mitra kerja.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2025 atau 1446 H bersama dengan Menteri Agama RI (Menag) Prof KH Nasaruddin Umar, Rabu (27/8/2025).
Rapat dengan agenda evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini menjadi yang terakhir dilakukan oleh Komisi VIII dengan Menag sebagai mitra kerja dalam membahas persoalan haji.
Baca juga: Ada Dua Badan Baru Serta Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Anggarannya? Ini Kata Kemenkeu
Pasalnya, pemerintah akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah RI setelah Revisi UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi UU.
"Ini masih memakai UU 8, mungkin UU ini akan kita jadikan landasan terakhir mungkin," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan telah disahkannya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru, maka nantinya, urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tidak lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Agama RI.
Sehingga kata Marwan, tugas dan tanggung jawab Nasaruddin Umar ke depan hanya akan fokus pada persoalan umat beragama.
Dirinya lantas berkelakar kalau Nasaruddin Umar akan benar-benar menjadi seorang ulama dan guru bagi setiap umat beragama di Indonesia.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Orang Dekat Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
"Karena segera menteri agama tidak lagi mengurusi urusan haji, betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar," ucap Marwan.
Anregurutta (disingkat AG) adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada ulama terkemuka di Sulawesi Selatan, khususnya dalam tradisi masyarakat Bugis dan Makassar.
Gelar ini bukan gelar akademik formal, melainkan bentuk pengakuan sosial dan spiritual atas ketinggian ilmu, pengabdian, dan jasa dakwah seseorang dalam dunia keislaman.
Ke depan kata Marwan, persoalan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah akan berada di bawah kewenangan Kementerian Haji dan Umrah yang dimana saat ini merupakan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Pemerintah diketahui sedang memproses dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) untuk segera menjadikan BPH RI menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI.
"Dan tentu nanti Gus Irfan ya tidak lagi kepala badan (BPH), menjadi menteri haji dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan," kata dia.
Ibadah Haji 2025
Kepala BP Haji Pastikan Belum Minta Tambahan Kuota Haji dari Pemerintah Arab Saudi |
---|
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025: Diduga Ada ASN Lakukan Pungli Makanan, Negara Rugi Rp251 M |
---|
Update 3 Jemaah Haji Hilang: Kemenag Intensifkan Pencarian Koordinasi dengan Arab Saudi |
---|
3 Jemaah Haji Lansia Hilang Sejak Mei, Timwas DPR Desak Pemerintah Segera Temukan |
---|
Jemaah Tidur di Musala hingga Tak Dilayani, Timwas Haji DPR Usul Pansus Haji 2025 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.