Ibadah Haji 2024
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Bicara Kinerja Petugas Haji 2024
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengatakan, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara soal tuduhan miring anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR terhadap kinerja petugas haji yang memicu terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Selasa (9/7/2024).
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengatakan, tuduhan itu menunjukkan ketidaktahuan atau kurang literasi anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Muhammadiyah Dukung Pansus Haji, Tapi Jangan Sasar Personal Menteri Agama
Buya Anwar menilai petugas haji sudah bekerja dengan baik.
Apalagi, ada jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas.
Buya Anwar juga mengaku telah berdiskusi dengan banyak pihak.
Baca juga: Pengamat Sebut Pansus Angket Haji Beraroma Politik Praktis, Rivalitas Antar-Kelompok
Mereka umumnya menilai penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi prasarana maupun pelayanan.
"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata Buya Anwar dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/7/2024).
Hal yang sama diungkapkan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Mustolih Siradj.
Menurutnya, penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama RI dari tahun ke tahun semakin membaik.
"Secara keseluruhan penyelenggaraan haji tahun ini, jauh lebih baik dibaning tahun sebelumnya. Kalaupun masih ada kekurangan, itu manusiawi. Kekurangan ini jadi pekerjaan rumah (PR) yang harus sama-sama diselesaikan segera," ujarnya.
Mustolih menyoroti isu yang lagi gaduh saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241.000 orang (setelah ada tambahan kuota 20.000) jemaah untuk reguler dan khusus.
Bila mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, sebenarnya apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama tidaklah salah.
Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh kementerian.
Termasuk pembagian tambahan kuota haji. Hal ini disampaikan
Kuota haji pokok awalnya sebanyak 221.000 jemaah. Sesuai Pasal 64, kuota itu dibagi menjadi dua, yakni untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang setara 92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 17.680 atau setara 8 persen.
Ibadah Haji 2024
Kemenag Sebut Jemaah yang Wafat saat Haji 2024 Sudah Dapat Asuransi Jiwa Ganti Rugi Bipih 100 Persen |
---|
Permudah Informasi Haji, BPKH Ajak Masyarakat Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini |
---|
Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Formasi, Link dan Jadwalnya |
---|
BPKH Jadikan Fatwa Ijtima Ulama untuk Perbaiki Tata Kelola Dana HajiĀ |
---|
Kemenag Serahkan Asuransi Extra Cover untuk Ahli Waris Jemaah yang Meninggal di Lingkup Penerbangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.