Jumat, 31 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

Kuota Haji Lampung 2026 Turun dari 6.627 Jemaah Menjadi 5.800 Jemaah, Ini Penyebabnya

Kuota jemaah haji Provinsi Lampung tahun 2026 dipastikan berkurang sekitar 800-an jemaah dari sebelumnya 6.627 jamaah menjadi sekitar 5.800-an.

Editor: Dewi Agustina
kemenag.go.id
PEMULANGAN JEMAAH HAJI - Kuota jemaah haji Provinsi Lampung tahun 2026 dipastikan berkurang sekitar 800-an jemaah dari sebelumnya 6.627 jamaah menjadi sekitar 5.800-an. Foto sebanyak 422 jemaah haji kloter 7 Banjarmasin (BDJ 07) diterbangkan dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi, Kamis (26/6/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kuota jamaah haji Provinsi Lampung tahun 2026 dipastikan berkurang sekitar 800-an jemaah
  • Sebelumnya kuota jemaah haji Lampung 6.627 jamaah, namun kini berkurang sekitar 5.800-an
  • Pengurangan kuota terjadi akibat penyesuaian kebijakan nasional yang menyamaratakan masa tunggu haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia
 

 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kuota jemaah haji Provinsi Lampung tahun 2026 dipastikan berkurang sekitar 800-an jemaah dari sebelumnya 6.627 jamaah menjadi sekitar 5.800-an.

"Karena tahun ini pemerintah memakai pola waiting list, maka jumlah kuota Lampung berkurang. Dari sebelumnya 6.627 jamaah menjadi sekitar 5.800-an. Artinya turun sekitar 800 jamaah," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, M Ansori F Citra saat diwawancarai, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Sistem Baru Pembagian Kuota Haji, Ini Cara Penghitungan & Dampaknya

Diketahui Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 2026/1447 H.

Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen). 

Pengurangan kuota ini terjadi akibat penyesuaian kebijakan nasional yang kini menyamaratakan masa tunggu atau waiting list haji menjadi rata-rata 26 tahun di seluruh Indonesia.

 

 

Ansori mengatakan sistem pembagian kuota haji tahun depan mengikuti pola waiting list sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru disahkan DPR RI.

Sebelumnya masa tunggu jamaah haji di Lampung berkisar 24–25 tahun.

Sedangkan di wilayah timur Indonesia ada yang mencapai 40 tahun.

Kini, pemerintah memutuskan untuk menyamaratakan masa tunggu di seluruh provinsi menjadi 26 tahun.

Baca juga: Wamenhaj Sebut Pesawat Haji Harus Berusia Maksimal 15 Tahun, Kemenhub Jadi Penentu Layak Terbang

"Kebijakan ini dibuat agar lebih adil secara nasional. Namun konsekuensinya, beberapa provinsi seperti Lampung dan Jawa Barat mengalami pengurangan kuota, sedangkan daerah lain yang masa tunggunya lebih panjang justru naik," jelasnya.

Ansori menegaskan, kebijakan tersebut merupakan keputusan nasional yang ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPR RI, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah jumlah kuota.

Sementara itu, terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026, Ansori menyebutkan hingga kini Kemenag masih menunggu keputusan resmi dari DPR RI.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved