Rabu, 20 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Kementerian Agama Rilis e-Book Manasik,  Isinya Tak Hanya Aspek Fiqih Tapi Hikmah Haji dan Umrah

Kementerian Agama merilis buku elektronik (e-book) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah. 

|
HO/KEMENTERIAN AGAMA
E BOOK MANASIK HAJI - Kementerian Agama merilis buku elektronik (e-book) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama merilis buku elektronik (e-book) Bimbingan Manasik Haji dan Umrah. 

Buku ini bisa diakses secara digital melalui gadget atau ponsel pintar sehingga diharapkan memudahkan jemaah Indonesia dalam mengakses panduan pelaksanakan ibadah haji.

Baca juga: Persiapan Mental dan Spiritual, 2 Ribu Jemaah Ikuti Manasik Jelang Ramadan 2025

"Kita sengaja hadirkan versi e-book untuk memudahkan akses jemaah melalui ponsel mereka," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (14/3/2015).

Menag menggarisbawahi bahwa buku digital ini tidak hanya bermuatan aspek fiqih semata, baik rukun, wajib, sunah atau hal teknis lainnya. 

Lebih dari itu, dijelaskan juga hikmah di balik simbol-simbol haji yang sarat makna berlapis-lapis itu. 

Ada empat bagian dari e-book ini, yaitu: 

  • 1) doa dan dzikir haji dan umrah
  • 2) penjelasan makna spiritual ibadah haji
  • 3) infografis manasik haji
  • 4) tuntunan manasik haji.

"Pemahaman yang menyeluruh ini diharapkan dapat mengantarkan jemaah kepada pesan spiritual kesakralan ibadah haji," pesan Menag di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Sebagai contoh, e-book manasik ini menjelaskan pesan spiritual berpakaian ihram saat wukuf di Arafah. 

Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (Dam) yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Sunija pada acara Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Bandung Tahun 2024 di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung ini bertujuan memberikan pemahaman dan pembekalan kepada calon jemaah haji tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan tuntunan agama, serta pembekalan kesiapan fisik dan mental yang diperlukan agar dapat mengikuti dan melaksanakan ibadah haji dengan baik. Sementara itu, pada musim haji tahun 2024 ini, sebanyak 2.517 calon jemaah haji asal Kota Bandung akan diberangkatkan ke Tanah Suci dengan jadwal keberangkatan 11-13 Mei 2024 dalam tujuh kloter melalui Asrama Haji Bekasi berangkat di Bandara Soekarno Hatta dan Asrama Haji Indramayu berangkat di Bandara Kertajati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Para calon jemaah haji menyimak materi terkait sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab (Dam) yang disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Sunija pada acara Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Bandung Tahun 2024 di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). Kegiatan yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kota Bandung ini bertujuan memberikan pemahaman dan pembekalan kepada calon jemaah haji tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan tuntunan agama, serta pembekalan kesiapan fisik dan mental yang diperlukan agar dapat mengikuti dan melaksanakan ibadah haji dengan baik. Sementara itu, pada musim haji tahun 2024 ini, sebanyak 2.517 calon jemaah haji asal Kota Bandung akan diberangkatkan ke Tanah Suci dengan jadwal keberangkatan 11-13 Mei 2024 dalam tujuh kloter melalui Asrama Haji Bekasi berangkat di Bandara Soekarno Hatta dan Asrama Haji Indramayu berangkat di Bandara Kertajati. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ini membawa pesan tentang persamaan dan kejujuran. Semua atribut, baik pangkat, jabatan, kebangsawanan, kesarjanaan dan kekayaan, berguguran. Tinggalah seorang diri sebagai manusia lemah tanpa daya di hadapan Allah Yang Maha Kuasa.

"Setiap jamaah haji perlu memahami makna simbolik dan sekaligus memaknai secara sufistik di balik simbol-simbol haji. Dengan cara itu, akan terjadi perubahan mendasar di dalam diri jemaah," pesan Menag. 

"Inilah yang mampu menghadirkan haji mabrur, sebuah kualitas haji yang menjadi idaman bagi para hujjaj, yang akan berdampak kebaikan yang besar sepulang menunaikan ibadah haji," sambungnya.

Menag berharap, buku elektronik tentang Bimbingan Manasik Haji dan Umrah ini dapat membantu setiap jemaah haji meningkatkan pemahamannya tentang ibadah haji dari aspek fiqhiyah sekaligus memahami simbol filosofis manasik, serta menghayatinya secara sufistik. Sehingga, setiap detik perjalanan haji akan didapati makna spiritualitas yang akan memberi bobot haji mabrur.

Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Menurutnya, e-book ini dihadirkan sebagai panduan manasik bagi jemaah. Harapannya, mereka dapat memahami dan membekali dirinya serta memiliki kemandirian dalam pelaksanaan ibadah haji. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan ibadah haji adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Tim Penyusun telah melakukan beberapa upaya perbaikan, penyempurnaan naskah dan referensi, pembahasan fikih dan manasik haji serta solusi permasalahan dengan berdasarkan pada pengalaman dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk menghadirkannya dalam format buku digital," ucapnya. 

"Tim juga melakukan pembaharuan terkait berbagai kebijakan yang diberlakukan khususnya di Arafah, Muzdalifah dan Mina berdasarkan pada permasalahan yang muncul pada operasional haji periode-periode sebelumnya," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan