Minggu, 7 September 2025

Ibadah Haji 2025

Musim Haji Dimulai, Suasana Kakbah Terkini, Area Thawaf di Masjidil Haram Makkah Lengang dan Sepi 

Pemandangan tak biasa terlihat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi di awal musim haji 1446H/2025M. Area thawaf sepi dan lengang.

|
HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025
KAKBAH di AWAL MUSIM HAJI - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat hanya jamaah yang punya visa haji bisa masuk Makkah. 

Masjidil Haram pun akan kembali dipadati jemaah, terutama menjelang puncak ibadah haji yang jatuh pada 10 Zulhijjah 1446 H atau sekitar awal Juni 2025.

Petugas keamanan dan penyelenggara ibadah haji dari berbagai negara juga terus melakukan persiapan intensif menyambut kedatangan jamaah.

Dengan berbagai kebijakan dan penertiban tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman, dan fokus pada kemabruran jamaah.

 

Peringatan Menteri Agama

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengingatkan jamaah Indonesia agar tidak nekat ke Makkah tanpa mengantongi visa haji resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan superketat tahun ini.

"Saya mengimbau kepada calon jamaah haji non-reguler, tidak formal, lebih baik berpikir ulang, karena Saudi Arabia tahun ini superketat. Keluar dari hotel tanpa visa haji pun tidak boleh masuk ke Masjidil Haram," ujar Nasaruddin Umar.

JEMAAH HAJI - Menteri Agama Nassarudin Umar berbincang dengan salah seorang jemaah haji kloter JKG-01, Kamis (1/5/2025).
JEMAAH HAJI - Menteri Agama Nassarudin Umar berbincang dengan salah seorang jemaah haji kloter JKG-01, Kamis (1/5/2025). (HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025)

Selain itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, juga mengingatkan bahwa jamaah yang nekat menggunakan visa non-haji akan dikenakan sanksi berat oleh pemerintah Arab Saudi. Sanksi tersebut meliputi denda sebesar 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 447 juta), deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sanksi bagi pihak yang memfasilitasi jamaah haji ilegal. Mereka yang terbukti membantu, menyembunyikan, atau menyediakan akomodasi bagi jamaah tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga 100.000 riyal Saudi dan sanksi lainnya.

Menag Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran haji tanpa antrean atau biaya murah yang tidak menggunakan visa resmi. Ia menekankan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan ibadah haji.

"Saya mengimbau seluruh jamaah haji, mungkin ada yang menjanjikan 'kamu bisa haji', lebih baik hindari, daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari," ujar Menag.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan