Minggu, 24 Agustus 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Haji Wajib Siapkan Dokumen Penting! Tanpa Visa Haji Dilarang Masuk Makkah dan Masjidil Haram

Jemaah haji diminta menyiapkan dokumen penting. Pemerintah Arab Saudi sangat ketat menyeleksi jemaah haji yang akan memasuki Kota Makkah. 

|
MEDIA CENTRE HAJ 2025I/TRIBUN TIMUR/MANSUR AMIRULLAH
PEMERIKSAN VISA HAJI - Petugas Arab Saudi memeriksa satu per satu kendaraan yang menuju Kota Makkah, Rabu (7/5/2025). Aturan ketat untuk semua yang masuk Makkah wajib memiliki visa haji. 

Pengawasan ketat ini juga berlaku bagi petugas haji.

Petugas yang tiba di Jeddah pada Rabu (7/5/2025) juga diperiksa.

Pemeriksaan ini mencakup dokumen sopir kendaraan yang mengangkut jamaah.

Ini untuk memastikan hanya jamaah berizin yang bisa masuk Makkah.

Hukuman Berat untuk Jamaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi

KONJEN RI DI JEDDAH - Konsul Jenderal RI (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary saat jumpa pers secara daring melalui zoom meeting Jumat (21/3/2025) pukul 13.30 WAS atau 17.30 WIB, mengumumkan secara resmi nama korban kecelakaan bus pengangkut umrah di jalur Madinah-Makkah yang terjadi Kamis 20 Maret 2025.
KONJEN RI DI JEDDAH - Konsul Jenderal RI (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary saat jumpa pers secara daring melalui zoom meeting Jumat (21/3/2025) pukul 13.30 WAS atau 17.30 WIB, mengumumkan secara resmi nama korban kecelakaan bus pengangkut umrah di jalur Madinah-Makkah yang terjadi Kamis 20 Maret 2025. (HO/Istimewa/KJRI JEDDAH)


Pemerintah Arab Saudi menindak tegas jamaah haji tanpa visa resmi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menyampaikan peringatan keras.

“Jangan coba-coba berhaji tanpa visa. Risikonya sangat berat,” katanya, kata Ambary kepada Media Center Haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (8/5/2025).

WNI yang mencoba berhaji tanpa izin bisa kena berbagai sanksi berat.

Denda 

Pertama, denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp 89,7 juta) bagi pelanggar.

Denda ini untuk siapa saja yang berhaji tanpa tasreh atau izin resmi.

Kedua, denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp 448,6 juta) bagi fasilitator.
Ini berlaku untuk yang membantu jamaah tanpa visa masuk ke Mekkah.

Fasilitator bisa termasuk pengangkut, penyedia tempat tinggal, dan pemandu.

Jumlah denda akan dikalikan sesuai jumlah orang yang difasilitasi.


Deportasi

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan