Jumat, 19 September 2025

Ibadah Haji 2025

PPIH Berikan 9 Imbauan Penting Pemerintah Saudi pada Jemaah Haji, Termasuk Jadwal Melontar Jumrah

Berikut inilah 9 imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah dan Mina.

MEDIA CENTER HAJI/2025
MENUJU PUNCAK HAJI 2025 - Jemaah haji dari seluruh dunia mulai memadati area Masjidil Haram menyusul kian dekatnya puncak haji di Armuzna. Berikut inilah 9 imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah, dan Mina. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini 9 imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Adapun imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi dalam keterangan persnya, Rabu (28/5/2025) di Makkah.

Muchlis mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi dan seluruh petugas kloter se-Indonesia secara langsung pada 29 Zulkaidah 1446 H.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah Muzdalifah dan Mina," kata Muchlis, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (29/5/2025).

9 Imbauan Penting Pemerintah Saudi kepada Jemaah Haji:

1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem

Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 WAS karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius.

Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah

2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna

Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing.

"Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya," katanya.

Baca juga: Kemenag Pastikan Arab Saudi Tutup Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup

3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi

Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi.

"Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat - tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras," ungkapnya.

4. Pengaturan jadwal melontar jumrah

Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markaz layanan.

"Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual," katanya.

5. Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk

Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk.

Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut.

"Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk," sambungnya.

6. Imbauan kesehatan jemaah

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan