Ibadah Haji 2025
PPIH Berikan 9 Imbauan Penting Pemerintah Saudi pada Jemaah Haji, Termasuk Jadwal Melontar Jumrah
Berikut inilah 9 imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah dan Mina.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini 9 imbauan penting dari Pemerintah Arab Saudi kepada jemaah haji Indonesia selama pelaksanaan ibadah Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Adapun imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi dalam keterangan persnya, Rabu (28/5/2025) di Makkah.
Muchlis mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan rapat koordinasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan PPIH Arab Saudi dan seluruh petugas kloter se-Indonesia secara langsung pada 29 Zulkaidah 1446 H.
"Dalam pertemuan tersebut disampaikan imbauan penting yang wajib menjadi panduan seluruh jemaah haji Indonesia khususnya menjelang pergerakan Arafah Muzdalifah dan Mina," kata Muchlis, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (29/5/2025).
9 Imbauan Penting Pemerintah Saudi kepada Jemaah Haji:
1. Larangan keluar tenda saat cuaca ekstrem
Jemaah dilarang keluar dari tenda Arafah dan Mina pada pukul 10.00 sampai 16.00 WAS karena suhu diperkirakan akan mencapai 50 derajat celsius.
Ini untuk menjaga keselamatan dan kesehatan jemaah
2. Kedisiplinan dalam pergerakan Armuzna
Jemaah harus mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai syarikahnya masing-masing.
"Jemaah haji Indonesia dilarang bergerak sendiri-sendiri. Jangan keluar dari syarikah dan tidak sesuai penempatannya," katanya.
Baca juga: Kemenag Pastikan Arab Saudi Tutup Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup
3. Larangan penyembelihan di luar program Adahi
Penyembelihan hewan al-hady/dam dan kurban hanya dapat dilakukan melalui program Adahi yang dikelola Kerajaan Arab Saudi.
"Penyembelihan di luar program Adahi termasuk melalui calo atau tempat - tempat yang tidak berizin, itu dilarang keras," ungkapnya.
4. Pengaturan jadwal melontar jumrah
Pelaksanaan melontar jumrah harus sesuai jadwal resmi yang ditetapkan syarikah atau markaz layanan.
"Jemaah dilarang melakukan pelontaran jumrah secara bebas dan individual," katanya.
5. Kepemilikan dan penggunaan Kartu Nusuk
Seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga Kartu Nusuk.
Petugas diminta memastikan tidak ada jemaah yang kehilangan atau tak memiliki kartu tersebut.
"Bahkan disampaikan, jangan sampai terjadi ada jemaah yang tidak bisa ke Masjidil Haram karena terkendala kartu nusuk," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.