Ibadah Haji 2025
Jelang Fase Pemulangan Gelombang II, Ini Ketentuan Barang Bawaan yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji
Menjelang fase pemulangan gelombang II, jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang fase pemulangan gelombang II, jemaah haji diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin.
Diketahui, pemulangan jemaah haji gelombang II dijadwalkan pada 26 Juni 2025, mendatang.
"Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025).
Dikutip dari laman kemenag, ketentuan barang bawaan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Jumlah koper yang diperbolehkan:
- Jemaah hanya boleh membawa dua koper.
- Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi.
- Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.
2. Isi koper besar. Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
Baca juga: Ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler, Cek di Sini
3. Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.
"Jika ditemukan, Petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam," ungkap Dodo.
Jemaah haji akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji.
"Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi," lanjutnya.
Dodo menegaskan, tas/koper yang boleh dibawa ke pesawat hanya koper kabin, koper bagasi, dan tas kecil berisi dokumen penting.
Selain itu, jemaah haji tidak diperkenankan membawa tas Armuzna yang berisi barang bawaan.
Tas ini hanya untuk keperluan di Tanah Suci, bukan sebagai tas bawaan ke Tanah Air.
"Jika ingin dibawa, tas Armuzna bisa dilipat dan dimasukkan kembali ke koper," kata Dodo.
Baca juga: Jemaah Haji Bisa Kunjungi Destinasi Ziarah di Madinah, Tidak Dipungut Biaya Alias Gratis
Dodo menegaskan kepada jemaah haji agar menaati ketentuan ini demi keamanan dan kenyamanan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.