BPKH Pastikan Fatwa MUI jadi Panduan Pengelolaan Dana Jemaah Haji
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander memastikan pengelolaan keuangan haji menggunakan prinsip syariah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander memastikan pengelolaan keuangan haji menggunakan prinsip syariah.
Dirinya mengatakan prinsip syariah yang BPKH jadi acuan yang berdasarkan Fatwa MUI.
"Uangnya (dana haji) tidak dikelola dengan asal-asalan, semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH," kata Harry usai Peluncuran Buku Fatwa Haji dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama BPKH-MUI di Jakarta, Minggu (27/72025) malam.
Dirinya mengungkapkan sejumlah Fatwa MUI yang sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan haji.
Misalnya fatwa yang mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftar haji, mendorong jamaah haji agar lebih bersemangat, dan fatwa mengenai pendaftaran haji sejak usia dini.
MUI, kata Harry, memberikan panduan bagaimana pendalaman keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan haji, terkait institusi keuangan dan lain sebagainya.
Sehingga BPKH berkomitmen untuk menjalankan amanat UU dan Fatwa MUI.
"Kami juga akan berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia," ujar Harry.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan keberadaan MUI untuk memberikan sinaran keagamaan kepada aktivitas negara.
Termasuk bersama BPKH agar tasaruf yang dilakukan BPKH memperoleh perspektif keagamaan yang sahih.
"Sebaliknya MUI di dalam menetapkan fatwa keagamaan juga harus membumi, dan harus memastikan untuk kepentingan kemaslahatan bagi publik," katanya.
Baca juga: KPK Beri Sinyal Naikkan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yagut ke Penyidikan dalam Waktu Dekat
Kegiatan ACFS ke-9 ini merupakan acara tahunan Komisi Fatwa MUI yang juga menjadi rangkaian dari Milad Emas ke-50 MUI.
| MUI Setuju Penolakan Atlet Israel ke Indonesia: Jika Diizinkan Nanti Zionis Senang, Malah Merugikan |
|
|---|
| Kepala BPKH Ungkap Tantangan Pengelolaan Dana Haji, Salah Satunya terkait Perubahan Regulasi Saudi |
|
|---|
| Apakah Sah Jika Akad Nikah Dilakukan secara Online? Berikut Fatwa MUI terkait Pernikahan Online |
|
|---|
| Dua Tahun Genosida Gaza, MUI Ajak Masyarakat Tolak Normalisasi dengan Israel |
|
|---|
| BPKH Buka Lowongan Kerja 2025: Tersedia 11 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.