Sabtu, 6 September 2025

Ibadah Haji 2026

Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan BPKH dan BPH Tetap Dipisah, Berpotensi Rawan Jika Dilebur

Marwan Dasopang menegaskan, opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Media Centeri Haji/MCH 2025/Dewi Agustina
BPH DAN BPKH - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, opsi peleburan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke struktur Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak akan diambil. 

Hal itu sebagaimana spekulasi dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca juga: Hadapi Ibadah Haji Tahun 2026, BP Haji Bakal Siapkan Petugas Haji Lebih Optimal

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola seluruh aspek keuangan haji secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. 

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan mulai beroperasi sejak 26 Juli 2017.

Sedangkan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk untuk mengelola dan menyelenggarakan ibadah haji secara profesional, efisien, dan ramah terhadap jemaah. 

 

 

Menurut Marwan, pemisahan fungsi keuangan dan pelaksanaan ibadah haji merupakan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan.

"Kami meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Legislator PKB itu menambahkan Komisi VIII masih terus mengkaji bentuk ideal pemisahan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.

"Tetapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah," kata dia.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dukungan atas rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia. 

Langkah ini dinilai sebagai upaya penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

"Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," ujar Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan