Ibadah Haji 2026
Soal Peleburan BPKH-BPH, Komisi VIII DPR Ingin Pengelolaan Keuangan & Penyelenggaraan Haji Dipisah
Marwan Dasopang menegaskan opsi peleburan BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan diambil, ini langkah untuk menghindari konflik kepentingan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Dewi Agustina
Sementara Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menilai pemisahan fungsi pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji merupakan langkah tepat, mengingat pengalaman masa lalu menunjukkan banyak persoalan yang timbul saat keduanya digabungkan.
"Latar belakang pemisahan pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan haji memang sesuatu yang amat sangat wajar. Dulu saat digabungkan, banyak masalah yang muncul. Jadi pemisahan ini sudah tepat," ujar Amirsyah.
Dukungan KPK
Sebelumnya KPK menyampaikan dukungan atas rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif," ujar Aminudin melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.
BPH bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.
Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga.
Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisir potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
"Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan," ujar Aminuddin.
Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat.
Aminuddin menambahkan lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar," pungkasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.
Ibadah Haji 2026
Cerita Wamensesneg, Stafnya Tidak Bisa Masuk Karena Rapat RUU Haji Berlangsung Tertutup |
---|
Wamensesneg Sebut DIM RUU Haji Sudah Rampung, Besok Bahas Tim Perumus |
---|
Indonesia Diultimatum Saudi terkait Area Arafah, DPR Raker Bahas RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah |
---|
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.