Ibadah Haji 2026
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem
Revisi terhadap beleid UU Haji dan Umrah kataPrabowo bukanlah untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja pembahasan tingkat I antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas, Kementerian Agama RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Kesehatan RI dengan Komisi VIII DPR RI.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pertanyaan dari Marwan Dasopang itu dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
Dalam kesempatan ini, Menkum Supratman mewakili pemerintah juga menyatakan menyetujui pembahasan revisi UU Haji dan Umrah ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
"Pada akhirnya kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU atas perubahan ketiga atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada pembicaraan tingkat 1 untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat RI," kata Supratman.
Dengan begitu, Revisi UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat.
Hanya saja, belum dapat dipastikan kapan jadwal rapat paripurna tersebut.
Ibadah Haji 2026
DPR Setujui Permintaan Kemenag & BP Haji Bayar Uang Muka Penyelenggaraan Haji Rp 2,7 Triliun |
---|
Komisi VIII DPR Bahas Transformasi BPH Jadi Kementerian dan Dorong Regulasi Baru Tata Kelola Haji |
---|
Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan |
---|
Amphuri: Batasan Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen adalah Kemunduran |
---|
Kepala BP Haji Targetkan Revisi UU Haji Disahkan Sebelum Akhir Agustus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.