Rabu, 22 April 2026

Ibadah Haji 2026

Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Jemaah, Ini Daftar Kondisi Medis yang Tak Lolos Berangkat Haji

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat kebijakan syarat kesehatan jemaah haji guna meningkatkan keselamatan dan kualitas ibadah haji. 

Tribun Timur/Hasyim
SYARAT KESEHATAN JEMAAH HAJI - Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Agama, Liliek Marhaendro Susilo, saat memberikan materi dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) calon Petugas Haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026) malam menyatakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat kebijakan syarat kesehatan jemaah haji guna meningkatkan keselamatan dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat kebijakan syarat kesehatan jemaah haji.
  • Perubahan kebijakan ini demi meningkatkan keselamatan dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. 
  • Arab Saudi menetapkan sejumlah kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria kesehatan haji. 

 

 

TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memperketat kebijakan syarat kesehatan jemaah haji guna meningkatkan keselamatan dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. 

Kebijakan tersebut berdampak langsung pada sistem pelayanan kesehatan haji Indonesia, khususnya pada musim haji 2025.

Baca juga: Polri dan TNI Siap Kerahkan Personel Terbaik Untuk Petugas Perlindungan Jemaah Haji

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Agama, Liliek Marhaendro Susilo, saat memberikan materi dalam Pendidikan dan Latihan (Diklat) calon Petugas Haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026) malam.

 

Daftar Kondisi Medis yang yang Tak Penuhi Kriteria Sehat Berhaji

Liliek menjelaskan, pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah kondisi medis yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria kesehatan haji. 

Di antaranya 

  1. Gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis atau peritoneal dialisis, 
  2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
  3. Penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen.
  4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi hati.
  5. Gangguan neurologis dan psikologis berat.
  6. Demensia.
  7. Kehamilan.
  8. Penyakit menular aktif, 
  9. Kanker yang sedang menjalani kemoterapi.

Minimalkan Kondisi Gawat Darurat 

Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah merawat pasien pertama pasca kedatangan kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia.
Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah merawat pasien pertama pasca kedatangan kloter pertama jemaah calon haji asal Indonesia. (dok Kementerian Kesehatan)

Menurut Liliek, kebijakan ini bertujuan melindungi jemaah agar mampu menjalankan rangkaian ibadah haji secara aman.

Kondisi jemaah sehat mutlak jadi syarat agar mengurangi kondisi gawat darurat di Tanah Suci. 

"Serta meminimalkan risiko kegawatdaruratan medis di Tanah Suci,” ujar Liliek.

Oleh karena itu, menurut Liliek, penyelenggaraan kesehatan haji memiliki tujuan utama memastikan istitha’ah kesehatan jemaah, mengendalikan faktor risiko kesehatan, menjaga kondisi kesehatan jemaah sejak di Tanah Air hingga di Tanah Suci, mencegah penyebaran penyakit menular lintas negara, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung kesehatan jemaah.

“Petugas haji harus memahami kebijakan ini agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal dan responsif selama pelaksanaan ibadah haji,” pungkasnya.

Klinik Kesehata Haji di Arab Saudi Hanya untuk Rawat Jalan

Selain pengetatan syarat kesehatan jemaah, Liliek juga memaparkan adanya perubahan signifikan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan haji. 

Pada 2025, pelayanan haji diselenggarakan oleh delapan syarikah, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dikelola satu syarikah. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved