Ibadah Haji 2026
Kemenhaj: Jemaah Haji Ilegal yang Pakai Visa Kerja Bisa Kena Hukuman Berat
Selain berisiko penipuan, jemaah juga terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga larangan bepergian dalam waktu lama.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat haji melalui jalur ilegal.
- Selain berisiko penipuan, jemaah juga terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga larangan bepergian dalam waktu lama.
- Penguatan pengawasan juga diiringi dengan deteksi dini di berbagai daerah guna menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat haji melalui jalur ilegal.
Selain berisiko penipuan, jemaah juga terancam sanksi berat, mulai dari denda hingga larangan bepergian dalam waktu lama.
Baca juga: DPR Pastikan Calon Jemaah Haji 2026 Tetap Berangkat ke Tanah Suci Meski Ada Konflik Timur Tengah
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, mengatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di pusat maupun daerah, termasuk di titik keberangkatan.
"Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal," ujar Abdullah dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Pansus DPR Usut Sengkarut Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
Ia menjelaskan, penguatan pengawasan juga diiringi dengan deteksi dini di berbagai daerah guna menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pertukaran data.
"Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas," kata Gunawan.
Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menilai sinergi menjadi kunci untuk menutup celah keberangkatan jemaah ilegal.
Ia mengungkapkan besarnya potensi perputaran uang dalam praktik ilegal tersebut.
Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Pansus DPR Usut Sengkarut Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
"Jika satu orang jemaah haji ilegal membayar sekitar Rp100 juta, maka angkanya bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi," ujarnya.
Achmad juga mengingatkan adanya penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.
"Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama," katanya.
Menurutnya, pembentukan tim gabungan lintas kementerian menjadi langkah penting untuk memperkuat pencegahan secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PPIH-Lepas-Kloter-Terakhir-Kepulangan-Jemaah-Haji_2.jpg)