Ibadah Haji 2026
Alasan Tidak Ada Haji Furoda Tahun 2026, Kemenhaj Ingatkan Modus Penipuan
Haji Furoda dipastikan absen tahun ini, menutup salah satu jalur keberangkatan nonkuota ibadah Haji.
Ringkasan Berita:
- Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Haji Furoda.
- Jadi, bisa dipastikan tidak ada Haji Furoda tahun ini.
- Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran terkait visa Haji Furoda.
TRIBUNNEWS.COM - Haji Furoda dipastikan absen tahun ini, menutup salah satu jalur keberangkatan nonkuota ibadah Haji.
Haji Furoda merupakan program Haji yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan ke jemaah Haji di luar kuota resmi.
Dalam program ini, calon jemaah Haji tak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas, melainkan menggunakan visa undangan khusus yang disebut visa mujamalah atau visa undangan.
Nah, pada tahun 2026 ini, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan Visa Haji Furoda.
Visa Haji Furoda adalah jenis visa yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Biasanya, visa ini diperoleh melalui pembelian paket Haji tertentu, termasuk lewat aplikasi Nusuk, platform digital resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa Haji,” ucap Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (9/4/2026).
Dengan tidak diterbitkannya Visa Haji Furoda, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran keberangkatan Haji.
Dahnil Anzar mengungkapkan maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai.
Sebab, hal itu berpotensi ada modus penipuan maupun Haji ilegal.
Baca juga: Ini Jumlah Uang Saku Bagi Jemaah Haji Indonesia 2026, BPKH Siapkan 152,4 Juta Riyal
Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal
Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kemenhaj bersama Polri bakal membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang bertugas menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
Saat ini terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah Haji, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus.
Di luar itu, Kemenhaj memastikan tidak sesuai ketentuan.
Dijelaskan pula, untuk pendaftaran Haji Reguler mulai 2026 memiliki masa tunggu berkisar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibadah-hajiwsadxz.jpg)