Selasa, 28 April 2026

10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala

Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Tayang:
Tribunnews.com/Husein Sanusi
CUACA EKSTREM MAKKAH - Sejumlah jemaah haji bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019), saat cuaca ekstrem suhu 48 derajat celsius. - Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT. 

Dam/Denda:

  • Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.
  • Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.
  • Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.

Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.

3. Pelanggaran - Tartib dan Ta'dil:

Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).

Dam/Denda:

  1. Menyembelih seekor unta
  2. Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu
  3. Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing
  4. Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta
  5. Kalau tidak mampu, berpuasa umrahnya karena sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari sah makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.

Waktu Pelaksanaan: Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya tidak sah

4. Pelanggaran - Takhyir dan Ta'dil:

  1. Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal
  2. Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)

Dam/Denda (Memilih di antara dua macam):

  1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/kijang perbandingannya adalah kambing.
  2. Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).

Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.

5. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:

  1. Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh
  2. Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram
  3. Mengecat/memotong kuku
  4. Memakai wangi-wangian.

Dam/Denda (Memilih di antara tiga macam):

  1. Menyembelih seekor kambing; atau
  2. Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, atau,
  3. Berpuasa 3 hari.

Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.

6. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:

  1. Melakukan perkosaan, percumbuan
  2. Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.

Dam/Denda (Memilih di antara tiga):

  1. Menyembelih seekor unta; atau
  2. Bersedekah seharga seekor unta; atau
  3. Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved