10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala
Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Dam/Denda:
- Menyembelih seekor kambing dan langsung menggunting (mencukur) rambut sebagai tahallul dari ihramnya.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada fakir miskin senilai harga kambing.
- Jika tidak mampu, berpuasa sebanyak hitungan jumlah mud (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari) yang dibeli dengan harga seekor kambing.
Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan di tempat ia tertahan atau setelah kembali ke kampung halaman.
3. Pelanggaran - Tartib dan Ta'dil:
Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul awwal (dalam ibadah haji) dan sebelum selesai seluruh rangkaian umrah (dalam ibadah umrah).
Dam/Denda:
- Menyembelih seekor unta
- Kalau tidak mampu, menyembelih seekor sapi/lembu
- Kalau tidak mampu, menyembelih 7 ekor kambing
- Kalau tidak mampu, memberi makan fakir miskin senilai seekor unta
- Kalau tidak mampu, berpuasa umrahnya karena sebanyak hitungan mud (1 mud/75 gr/0.7 liter = 1 hari) dari sah makanan yang dibeli dengan harga seekor unta.
Waktu Pelaksanaan: Ditunaikan sejak pelanggaran terjadi dengan ketentuan amalan-amalan haji/ umrahnya tetap harus diselesaikan dengan kewajiban mengulang haji/umrahnya tidak sah
4. Pelanggaran - Takhyir dan Ta'dil:
- Berburu/membunuh binatang buruan saat di Tanah Haram atau Halal
- Menebang/memotong atau mencabut pepohonan di Tanah Haram Makkah (kecuali pepohonan yang sudah kering)
Dam/Denda (Memilih di antara dua macam):
- Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu. Kalau unta perbandingannya sapi, kalau rusa/kijang perbandingannya adalah kambing.
- Memberi makan dengan nilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0.7 liter = 1 hari).
Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
5. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:
- Membuang/mencabut/ menggunting rambut atau bulu dari anggota tubuh
- Memakai pakaian yang dilarang dalam ihram
- Mengecat/memotong kuku
- Memakai wangi-wangian.
Dam/Denda (Memilih di antara tiga macam):
- Menyembelih seekor kambing; atau
- Bersedekah kepada 6 orang fakir miskin, atau,
- Berpuasa 3 hari.
Waktu Pelaksanaan: Dilaksanakan sejak pelanggaran dilakukan dan dibayar sesuai dengan bentuk dam yang dipilih.
6. Pelanggaran - Takhyir dan Taqdir:
- Melakukan perkosaan, percumbuan
- Melakukan hubungan suami istri selepas tahallul awal.
Dam/Denda (Memilih di antara tiga):
- Menyembelih seekor unta; atau
- Bersedekah seharga seekor unta; atau
- Berpuasa sebanyak hitungan setiap mud makanan yang dibeli.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jemaah-haji-bersiap-Salat-Jumat-di-Masjidil-Haram-Makkah-Arab-Saudi-2019-saat-suhu-cuaca-ekstrem.jpg)