Senin, 27 April 2026

10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala

Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Tribunnews.com/Husein Sanusi
CUACA EKSTREM MAKKAH - Sejumlah jemaah haji bersiap untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (26/7/2019), saat cuaca ekstrem suhu 48 derajat celsius. - Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT. 

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al-Maidah: 96)

8. Melakukan Khitbah dan Akad Nikah

Selama ihram, jemaah tidak diperkenankan melakukan lamaran (khitbah) maupun akad nikah.

Jika akad tetap dilakukan, maka akad tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram.

Pelanggaran ini tidak dikenai fidyah.

9. Melakukan Hubungan Suami Istri (Jima’)

Hubungan intim merupakan larangan berat saat ihram.

Jika dilakukan sebelum tahalul awal, maka ibadah haji menjadi rusak (fasad), tetapi tetap harus diselesaikan, serta wajib membayar dam berupa menyembelih unta atau berpuasa sepuluh hari jika tidak mampu.

Jika dilakukan setelah tahalul awal, haji tetap sah, namun wajib membayar fidiah berupa kambing.

10. Bermesraan dengan Pasangan (Selain Jima’)

Mencumbu pasangan selain hubungan intim juga dilarang selama ihram.

Jika menyebabkan keluarnya mani, maka wajib membayar fidyah berupa unta.

Jika tidak mampu membayar dengan unta, cukup dengan kambing.

Meskipun tidak membatalkan haji, perbuatan ini dapat mengurangi kesempurnaan ibadah.

Pelanggaran dan Denda

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan jenis-jenis pelanggaran ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah serta dam/dendanya.

Keterangan Pembayaran Dam/Denda:

  • Tartib: harus dilakukan berurutan (tidak boleh memilih langsung)
  • Ta’dil: ada pengganti yang setara nilainya
  • Tartib: harus berurutan
  • Taqdir: sudah ditentukan ukurannya oleh syariat
  • Takhyir: boleh memilih salah satu
  • Ta’dil: ada pengganti yang setara.

1. Pelanggaran - Tartib dan Taqdir:

  1. Haji Tamattu' (melaksanakan haji dengan mendahulukan umrah, lalu haji dalam satu musim haji, tetapi dengan dua ihram yang terpisah)
  2. Haji Qiran (melaksanakan haji dengan menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram sekaligus)
  3. Tidak berniat (ihram) dari Mīqāt Makānī
  4. Tidak mabit di Muzdalifah tanpa alasan syar'i
  5. Tidak Mabit di Mina tanpa alasan syar'i
  6. Tidak melontar jamrah
  7. Tidak melaksanakan Tawaf Wada.

Dam/Denda:

  1. Menyembelih seekor kambing
  2. Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari dengan ketentuan 3 hari dilaksanakan selama dalam ibadah haji dan 7 hari setelah di kampung halaman.
  3. Kalau tidak sanggup berpuasa, membayar untuk setiap 1 hari puasa sebesar 1 mud (675gr/0.7 liter) makanan pokok.

Waktu Pelaksanaan: Mulai saat terjadi pelanggaran secara tertib (berurutan sesuai kemampuan)

2. Pelanggaran - Takhyir dan Ta’dil:

  • Tertahan (gagal) melaksanakan haji karena suatu halangan yang merintangi di tengah jalan, sedangkan dia sudah ihram.
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved