10 Larangan saat Haji dan Umrah, Ibadah Bisa Tidak Sah atau Mengurangi Pahala
Calon jemaah haji dan umrah perlu mengetahui hal yang dilarang saat beribadah haji/umrah agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.
Ringkasan Berita:
- Ibadah haji dan umrah memiliki perbedaan pada hukum, waktu, rukun, dan kewajiban, namun keduanya sama-sama menuntut kepatuhan terhadap aturan ihram.
- Selama pelaksanaan, jemaah dilarang melakukan berbagai hal seperti meninggalkan kewajiban, memakai wewangian, memotong rambut atau kuku, serta berburu hewan.
- Pelanggaran terhadap larangan tersebut dikenai dam dengan ketentuan berbeda sesuai apa yang dilanggar.
TRIBUNNEWS.COM - Berangkat ke Baitullah untuk beribadah haji dan umrah merupakan ibadah yang didambakan oleh setiap Muslim.
Ibadah haji adalah bagian dari rukun Islam, yang terdiri dari syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji (bagi yang mampu).
Haji dilaksanakan dengan rangkaian ibadah tertentu dan pada waktu tertentu pada bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah.
Ibadah haji memiliki 5 rukun, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Sementara umrah yaitu mengunjungi Ka'bah untuk beribadah dan terdiri dari 4 rukun, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjelaskan, dalam pelaksanaannya, jemaah haji wajib melakukan ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada, dan melempar jumrah.
Berbeda dengan haji, jemaah umrah hanya diwajibkan atas dua hal, yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan ihram.
Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai hal-hal yang dilarang selama beribadah haji dan umrah, dikutip dari laman BPKH.
Baca juga: Doa Masuk Makkah dan Masjidil Haram bagi Jemaah Haji dan Umrah
Larangan saat Beribadah Haji dan Umrah
1. Meninggalkan Kewajiban Haji
Salah satu pelanggaran dalam ibadah haji adalah meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan.
Kewajiban tersebut meliputi melempar jamrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf wada’, serta berihram dari miqat.
Apabila salah satu kewajiban ini ditinggalkan, jemaah wajib membayar dam berupa menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu, maka diwajibkan berpuasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat pelaksanaan haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Jika tidak memungkinkan berpuasa saat haji, maka puasa sepuluh hari dapat dilakukan sepenuhnya setelah pulang.
2. Mencukur atau Menghilangkan Rambut
Selama dalam keadaan ihram, jemaah dilarang mencukur atau menghilangkan rambut di seluruh bagian tubuh, baik rambut kepala, ketiak, kemaluan, kumis, maupun jenggot.
Jika melanggar, wajib membayar fidiah berupa puasa, sedekah, atau menyembelih hewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jemaah-haji-bersiap-Salat-Jumat-di-Masjidil-Haram-Makkah-Arab-Saudi-2019-saat-suhu-cuaca-ekstrem.jpg)