Sabtu, 9 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Terjadi Lagi Penangkapan WNI di Arab, 3 Orang Diduga Terlibat Jasa Badal Haji Ilegal di Makkah

Arab Saudi kembali menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah, Kamis (30/4/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sri Juliati
freepik/net
Ilustrasi - Warga negra Indonesia (WNI) di Madinah ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga melakukan pemalsuan visa haji milik orang lain.Arab Saudi kembali menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah, Kamis (30/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terjadi lagi penangkapan WNI di Arab Saudi karena praktik haji ilegal. 
  • Tiga WNI ditangkap karena diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi serta jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.
  • Pihak KJRI Jeddah menyatakan, ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi

Laporan langsung wartawan Tribunnews.com dan Media Center Haji dari Arab Saudi, Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi kembali menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah, Kamis (30/4/2026).

Ketiga WNI itu berinisial LFS, LRH, dan LNR.

Mereka diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi serta jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban/dam.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap 7 WNI Kasus Haji Ilegal, Barang Bukti Mengejutkan Disita

Ketiganya diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial. 

Pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati menjadi titik penangkapan.

Dalam penangkapan itu, aparat keamanan menyita sejumlah barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban. 

Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Arab Saudi bertambah menjadi tujuh orang. 
Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi terkait dugaan praktik haji ilegal di Arab Saudi bertambah menjadi tujuh orang.  (HO/IST/SecurityGov Saudi)


Pihak KJRI Jeddah menyatakan, ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan otoritas Arab Saudi

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah 'Ammah) dan saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan. 

Pada Minggu (3/5/2026), KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah untuk menindaklanjuti kasus dimaksud. 

KJRI Jeddah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum.

10 WNI Ditangkap

Dengan adanya penangkapan terbaru, artinya sudah 10 WNI yang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi terkait keterlibatan mereka dalam promosi dan jual beli haji ilegal. 

Hal ini menunjukkan keseriusan dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye 'La Haj bila Tasrih' untuk memastikan kelancaranan dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia.

KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak terlibat dalam aktivitas promosi dan jual beli paket haji illegal, termasuk di dalamnya promosi dan jual beli kurban/dam. 

Denda dan Cekal

KJRI juga mengimbau kepada seluruh WNI untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved