Senin, 18 Mei 2026

Ibadah Haji 2026

Marak Praktik Haji Ilegal, Wamenhaj Beri Tips Bedakan Layanan Haji Resmi & yang Terindikasi Penipuan

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tips kepada masyarakat untuk membedakan layanan haji legal dan ilegal. Visa haji jadi kuncinya.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tips kepada masyarakat untuk membedakan layanan haji legal dan ilegal. Visa haji jadi kuncinya.
  • Dahnil menegaskan, ketika memasuki wilayah Arab Saudi untuk berhaji, semua jemaah haji harus memiliki visa haji.
  • Selain visa haji maka mereka akan dilarang memasuki wilayah tanah suci di musim haji.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tips untuk membedakan tawaran haji yang resmi atau legal dengan haji yang ilegal.

Mengingat kini makin marak praktik haji ilegal yang ditemukan. Bahkan sudah ada sejumlah WNI yang ditangkap oleh aparat berwajib di Arab Saudi karena dugaan layanan haji ilegal tersebut.

Menurut Dahnil, cara membedakan haji yang legal dan ilegal dengan memperhatikan visa yang digunakan.

Ketika memasuki wilayah Arab Saudi untuk berhaji, semua jemaah haji harus memiliki visa haji.

Selain visa haji maka mereka akan dilarang memasuki wilayah tanah suci di musim haji.

"Ya, pertama tentu visa yang resmi itu adalah visa haji. Jadi tidak ada visa-visa lainnya yang bisa digunakan, legal untuk memasuki tanah haram."

"Dalam hal ini Makkah pada saat musim haji yang berlaku dan legal itu hanya visa haji. Nah, yang ini yang paling banyak digunakan adalah yang ditawarkan melalui sosial media itu, termasuk yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri sana," kata Wamenhaj Dahnil Anzar dilansir Kompas TV, Selasa (5/5/2026).

Contoh Visa yang Kerap Digunakan untuk Haji Ilegal

Dahnil mencontohkan visa apa saja yang biasanya digunakan untuk tawaran haji ilegal.

Di antaranya ada visa pekerja, visa wisata, visa umrah, visa ziarah, hingga visa dakhili.

Visa Dakhili adalah jalur haji khusus untuk penduduk lokal atau ekspatriat (pekerja/pelajar) yang tinggal dan memiliki Iqamah (izin tinggal) sah di Arab Saudi.

"Misalnya ada visa dakhili, ada mengatasnamakan dakhili itu seperti visa pekerja. Kemudian dia ada visa penduduk, kemudian ada visa ziarah, visa wisata, visa umrah dan sebagainya."

Baca juga: 3 WNI Kembali Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Jasa Badal Haji Ilegal

"Nah, visa-visa itu itu tidak bisa digunakan untuk melakukan ibadah haji. Karena yang hanya bisa masuk dan legal pada saat musim haji itu hanya visa haji," jelas Dahnil.

Kemudian ada juga visa mujamalah, atau visa haji undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi kepada individu/kelompok tanpa kuota negara, yang memungkinkan keberangkatan tanpa antre (Haji Furoda).

Namun Dahnil menegaskan, visa mujamalah ini tingkat ketidakpastiannya sangat tinggi.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap 7 WNI Kasus Haji Ilegal, Barang Bukti Mengejutkan Disita

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved