Haji 2026
Larangan Haji Tanpa Izin Resmi, Arab Saudi Berlakukan Sanksi Tegas
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa izin haji (tasreh) wajib dimiliki setiap jemaah, dan berhaji tanpa izin dinilai melanggar aturan.
Jemaah yang nekat berhaji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20 ribu riyal Saudi.
Sementara pihak yang membantu, mengangkut, menyembunyikan, atau menyediakan tempat tinggal bagi jemaah ilegal dapat didenda hingga 100 ribu riyal Saudi.
Baca juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Wajib Pakai Ihram Sejak dari Embarkasi
Selain denda, warga negara asing yang melanggar aturan juga terancam deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Meski demikian, pemerintah Arab Saudi tetap memberikan hak keberatan bagi pihak yang dikenai sanksi.
Pengajuan keberatan dapat dilakukan dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterbitkan.
Selain itu, pelanggar juga memiliki hak mengajukan banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji demi menjaga kelancaran dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/WAKTU-UMRAH-Sejumlah-jemaah-haji-berjalan-keluar-dari-Masjidil-Haram-menuju-Terminal-Syib-Amir.jpg)