Ibadah Haji 2026
Kibarkan Bendera Penanda Regu di Area Ka'bah, Jemaah Haji Indonesia Ditegur Askar, Terancam Denda
Jemaah haji Indonesia ditegur Askar atau petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram karena kibarkan bendera regu.
Ringkasan Berita:
- Jemaah haji Indonesia ditegur Askar pasukan keamanan atau tentara Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram.
- Askar menegur jemaah haji Indonesia karena mengibarkan bendera di areal Kakbah di Masjidil Haram.
- Sebelumnya beredar kabar tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah.
TRIBUNNEWS.COM - Jemaah haji Indonesia ditegur Askar usai mengibarkan bendera di areal Kakbah di Masjidil Haram Makkah Arab Saudi.
Askar adalah pasukan keamanan atau tentara Arab Saudi yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan jemaah di dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Baca juga: Suasana Terkini di Arafah Jelang Puncak Ibadah Haji 2026
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah mengatakan timnya menemukan jemaah haji mengibarkan bendera regu atau rombongannya saat ada di area Ka'bah.
"Kami petugas Bimbad menemukan ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ujar Abdillah kepada tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5/2026).
Kabar Hoaks Denda Dilarang Foto di Masjidil Haram
Keterangan Abdillah ini terungkap setelah beredar informasi tentang larangan berfoto di Masjidil Haram, Makkah.
Kabar itu beredar di media sosial serta aplikasi perpesanan, bahkan disertai gambar papan larangan bertuliskan "Photography & Videography is Strictly Prohibited" lengkap dengan ancaman denda dan deportasi.
Informasi itu menyebutkan jemaah yang berfoto di Masjidil Haram akan dikenai denda 10.000 riyal atau setara Rp 46 juta.
Tak hanya itu, jemaah juga diancam akan ditahan hingga dideportasi.
Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, informasi tersebut merupakan hoaks alias tidak benar.
menegaskan, kabar tersebut tidak valid.
"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah
Ia menjelaskan, denda 10.000 riyal memang ada dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi, tetapi bukan untuk aktivitas berfoto di Masjidil Haram.
Ia pun mengimbau kepada jemaah ataupun KBIHU yang sedang membimbing jemaah, untuk tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan Masjidil Haram.
Adab di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
Sementara itu jemaah haji Indonesia berulangkali diingatkan untuk menjaga adab, ketertiban, dan kepatuhan terhadap aturan di dua masjid suci yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Mengutip imbauan dari akun Instagram @kantorurusanhaji, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan agar ibadah berjalan khusyuk, aman, dan tidak mengganggu jamaah lain.
Seluruh aturan yang diberlakukan pada dasarnya bertujuan untuk menjaga ketenangan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah seluruh jemaah.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku di Masjid Nabawi, Madinah, Saudi Arabia, Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia, dan sekitarnya, setiap jemaah turut berkontribusi dalam menciptakan suasana ibadah yang tertib dan penuh penghormatan.
"Dengan mematuhi aturan, kita menjaga kenyamanan bersama dan keselamatan diri sendiri. Semoga Allah mudahkan langkah kita menuju Haji Mabrur," tulis akun Instagram @kantorurusanhaji.
Aturan Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Masjidil Haram dan Sekitarnya
1. Stop Live Streaming saat Ibadah
Jemaah diimbau untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) saat sedang beribadah.
Fokus utama di Tanah Suci adalah kekhusyukan ibadah, bukan dokumentasi atau konsumsi media sosial.
2. Jangan Mendokumentasikan Evakuasi Medis atau Jenazah
Segala bentuk kejadian darurat seperti evakuasi medis atau penanganan jenazah tidak boleh didokumentasikan.
Hal ini menyangkut etika, privasi, serta penghormatan terhadap sesama jamaah.
3. Menjaga Privasi Jamaah Lain, Termasuk Warga Lokal
Dilarang mengambil foto atau video warga lokal, khususnya wanita dan anak-anak, tanpa izin.
Tujuannya adalah menjaga kenyamanan, privasi, serta menghindari potensi pelanggaran etika di ruang publik yang sangat sensitif.
4. Dilarang Memotret atau Merekam Petugas Keamanan
Petugas keamanan yang bertugas di area Masjid Nabawi, Masjidil Haram, dan sekitarnya tidak boleh direkam atau difoto.
Mereka memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban, sehingga perlu dihormati privasinya dalam menjalankan tugas.
5. Dilarang Bershalawat Secara Berjamaah dengan Suara Keras di Pelataran Masjid Nabawi
Jemaah dilarang melantunkan shalawat secara keras dan berkelompok di area pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Saudi Arabia.
Aktivitas yang menimbulkan keramaian berlebihan dapat mengganggu jamaah lain yang sedang beribadah.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Latifah/Anita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.