21 Terdakwa Kasus Demonstrasi 2025 Divonis 10 Bulan Penjara
Kamis, 29 Januari 2026 23:22 WIB
Foto #3
SIDANG DEMONSTRASI -21 terdakwa kasus demonstrasi ricuh Agustus 2025 bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 21 terdakwa kasus demonstrasi ricuh Agustus 2025. Para terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan karena terbukti melakukan kekerasan terhadap polisi, Meski demikian hakim menyatakan para pelaku tak perlu menjalani hukuman tersebut. dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun agar tidak mengulangi perbuatannya. Vonis mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau (KUHP) baru. Tribunnews/Jeprima
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
| Editor | |
| Byline/Fotografer | JEPRIMA |
| Byline Title | STF |
| Category | CLJ |
| Supp Category | Sidang |
| Date Created | 20260129 |
| Credit | TRIBUNNEWS |
| Source | TRIBUNNEWS |
| City | Jakarta Pusat |
| Province | DKI Jakarta |
| Country | Indonesia |
| Copyright | TRIBUNNEWS |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR