Senin, 13 April 2026

Delpedro dkk Ajukan Kontra Memori Kasasi

Senin, 13 April 2026 17:28 WIB
KONTRA MEMORI KASASI - Mantan terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa Muzaffar Salim (kiri), Syahdan Husein (tengah) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai mengajukan kontra memori kasasi atas permohonan kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/4/2026). Dalam tuntutan kontra memori kasasi yang diajukan berisi menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya, menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum untuk seluruhnya, menyatakan memori kasasi Pemohon kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat diterima, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026, membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Editor Herudin
Byline/Fotografer IRWAN RISMAWAN
Byline Title IRWAN RISMAWAN
Date Created 20260413
Credit TRIBUNNEWS
City Jakarta Pusat
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR

Berita Terkait