Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kamis, 4 Juni 2026 18:41 WIB
Foto #7
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal Noel mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Majelis hakim memvonis Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara pengganti selama 90 hari serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara. Tribunnews/Jeprima
| Editor | Herudin |
| Byline/Fotografer | Jeprima |
| Byline Title | STF |
| Category | CLJ |
| Supp Category | Korupsi |
| Date Created | 20260604 |
| Credit | Tribunnews |
| Source | Tribunnews |
| City | Jakarta Pusat |
| Province | DKI Jakarta |
| Country | Indonesia |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR